
KLIK BORNEO – BERAU. Sebanyak 15.976 Narapidana beragama Kristen yang tersebar di semua Lapas / Rumah Tahanan (Rutan)/ LPKA se- Indonesia kembali menerima remisi khusus dan pengurangan pidana khusus Natal tahun 2024. Dari jumlah itu, 44 narapidana berasal dari Rutan Kelas II B Tanjung Redeb.
Hal itu diketahui dari Kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Narapidana dan Anak Binaan Tahun 2024 secara serentak bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan via Zoom Teleconference, Rabu (25/12/2024).
Para penghuni Rutan Kelas II B Tanjung Redeb juga dipastikan mengikuti kegiatan yang terpusat di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung, Jawa Barat, secara virtual di Aula Atas Rutan Kelas II B Tanjung Redeb.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah beserta seluruh pejabat dan petugas serta seluruh Warga Binaan yang beragama Nasrani tampak hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita tersebut.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Adrianto mengucapkan selamat atas penerimaan remisi dan pengurangan masa pidana tahun 2024, yang diterima seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas/ Rutan/ LPKA seluruh Indonesia.
Dengan penerimaan remisi khusus dan pengurangan pidana khusus tersebut, Adrianto berpesan kepada para narapidana agar dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan, dam program pembinaan di masa yang akan datang.
“Jadilah insan pribadi yang baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara kelak,” pintanya.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta para narapidana agar dapat berjanji pada diri sendiri untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama di masa lalu saat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
“Saya berharapa pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi SDM yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” harapnya.
Sebagai informasi, bertepatan dengan Hari Raya Natal 2024, pemerintah RI memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 15.976. Dari jumlah itu terdapat 15.807 narapidana yang menerima Remisi Khusus I dan II.
Untuk Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian, terdapat 15.691 narapidana yang menerima remisi tersebut. Sedangkan untuk Remisi Khusus II sebanyak 116 orang narapidana yang dinyatakan langsung bebas sedangkan 169 lainnya masih dalam binaan.
Dari jumlah penerima Remisi Khusus II tersebut, terdapat 44 warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Para narapidana ini mendapat Remisi Khusus I dengan pengurangan masa pidana paling banyak 1 bulan. (Elton)