
KLIK BORNEO – BERAU. Kesadaran masyarakat Berau untuk membangun gedung atau bangunan sesuai izin yang berlaku serta sejalan dengan standar teknis, terus bertumbuh. Hal itu ditandai dengan banyaknya proses pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang diproses pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Permukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) DPUPR Berau, Junaidi menjelaskan selama tahun 2024 terdapat 183 PBG dan 171 SLF yang diajukan.
Meskipun banyak pengajuan PBG yang diajukan, hanya 69 yang diproses karena memiliki dokumen lengkap. Sedangkan dari 171 pengajuan SLF, terdapat 154 SLF yang diproses dan memiliki dokumen yang sudah lengkap.
Selama proses pengajuan berjalan, lanjut Junaidi, DPUPR di daerah hanya sebagai perantara antara pemohon dan konsultan. Mengingat pemohon akan melakukan tahapan konsultasi bersama Tim Penilai Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT).
“Sehingga membutuhkan sekretariat dalam menyelenggarakan perizinan Bangunan Gedung di daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, PBG diterbitkan untuk memastikan bahwa pembangunan bangunan gedung berstatus legal serta memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.
“Sedangkan SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah setelah pembangunan selesai dan bangunan siap digunakan,” jelasnya.
Untuk diketahui, PBG dapat diurus secara online melalui SIMBG yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adapun tahapan permohonan PBG melalui SIMBG, antara lain:
• Pemohon mendaftarkan akun SIMBG di website www.simbg.pu.go.id
• Pemohon membuat permohonan PBG.
• Pemohon mengupload dokumen yang diperlukan.
• Dinas teknis melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pemohon.
• Dinas teknis mengeluarkan berita acara hasil konsultasi dan mengkalkulasi retribusi. (Elton)