KLIK BORNEO – BERAU. Sejumlah 44 narapidana yang berdiam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb kembali menerima remisi Natal tahun 2024. Besaran remisi yang diterima para narapidana tersebut juga berbeda-beda.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah menjelaskan total narapidana beragama Kristen (Nasrani) yang menghuni Rutan Kelas II B Tanjung Redeb sebenarnya berjumlah 50 orang.
Namun, yang menerima remisi Natal kali ini hanya 44 narapidana. Enam orang narapidana lainnya belum menerima remisi karena belum memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Semuanya berpeluang dapat remisi. Tidak ada pengecualian. Tapi 6 orang lainnya itu belum penuhi syarat. Dan 6 orang napi itu kayaknya belum 6 bulan menjalani pidana,” ungkapnya, Senin (16/12/2024).
Disampaikannya, para penerima remisi itu dengan rincian terdapat 42 narapidana berjenis kelamin laki-laki dan dua lainnya berjenis kelamin perempuan.
Adapun besaran remisi yang diterima semua narapidana itu antara lain 9 narapidana menerima remisi 15 hari, 32 narapidana dengan remisi 1 bulan, dan 3 lainnya menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Selain itu, para penerima remisi juga merupakan narapidana yang berasal dari beragam kasus antara lain narkotika 13 kasus, korupsi 1 kasus, perlindungan anak 22 kasus, pencurian 3 kasus, pembunuhan 1 kasus, penggelapan 1 kasus, kesusilaan 2 kasus, dan kesehatan 1 kasus.
Pemberian remisi itu, lanjut Dadang, karena para narapidana telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Hal itu diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat pasal 5, 6, dan 7.
“Semoga mereka semakin semangat dalam berbenah diri menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat untuk bangsa,” harapnya. (Elton)