Kutim Tegaskan Perlindungan Pekerja, Sistem OPA PAMA Masuk Tahap Evaluasi Menyeluruh

KLIK BORNEO – SANGATTA. Komunikasi terbuka antara pemerintah daerah, pekerja, serta pihak perusahaan mengemuka dalam rapat khusus yang digelar di Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (13/11/2025). Dalam forum tersebut, serikat pekerja mendapat kesempatan menyampaikan keresahan mereka mengenai penerapan indikator jam tidur pada sistem Operator Personal Assistance (OPA) milik PT Pamapersada Nusantara (PAMA).

Mereka menilai sistem pemantauan otomatis itu kerap tidak mencerminkan kondisi aktual yang dihadapi para operator di lapangan. Di tengah suasana diskusi yang berlangsung cukup intens, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi keselamatan seharusnya tidak malah menimbulkan kecemasan baru bagi tenaga kerja.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menjadikan data digital sebagai satu-satunya dasar memberikan sanksi. “Kita tidak ingin ada kebijakan yang berujung PHK hanya karena indikator sistem. Teknologi harus meringankan, bukan mengancam,” tegasnya.

Sebelumnya, Distransnaker Kutim telah memaparkan hasil pemantauan awal terkait laporan pekerja. Mereka meminta perusahaan mengkaji ulang setiap tindakan disiplin yang diberikan berdasarkan data OPA, sebab penilaian performa harus mempertimbangkan verifikasi manusia agar tidak terjadi bias yang merugikan pekerja.

Rapat yang dipimpin langsung Bupati ini juga dihadiri manajemen PAMA, serikat pekerja, serta perangkat daerah terkait. Pemerintah menekankan pentingnya menyesuaikan aturan internal perusahaan agar tetap selaras dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan regulasi ketenagakerjaan.

“Setiap aturan harus dilihat kembali secara objektif. Keputusan besar tidak boleh dibuat tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” ujar Ardiansyah. Perwakilan serikat pekerja kemudian menyoroti dampak psikologis yang timbul akibat penggunaan indikator jam tidur sebagai acuan utama performa operator.

Menurut mereka, parameter tersebut dipengaruhi banyak variabel dan tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menentukan sanksi. Pemerintah daerah juga meminta perusahaan membuka ruang dialog lebih luas agar evaluasi berlangsung transparan dan adil.

Setiap dinamika terkait hubungan industrial dinilai harus diselesaikan melalui komunikasi yang sehat serta prosedur administrasi yang benar, bukan melalui tindakan sepihak. Kesepakatan bersama akhirnya dicapai: perusahaan wajib melakukan evaluasi bertahap terhadap sistem OPA, dengan pengawasan penuh dari Pemkab Kutim.

Proses peninjauan ulang ini diharapkan menghapus keresahan pekerja sekaligus memastikan stabilitas hubungan industrial. Langkah evaluasi yang diambil pemerintah bukan hanya menyasar persoalan yang sedang muncul, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar kebijakan perusahaan ke depan lebih proporsional, transparan, dan mampu menjamin keberlangsungan kerja para operator.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT