Harapan Warga Terwujud, Pemekaran Sidrap Kian Dekat ke Garis Finish

KLIK BORNEO – SANGATTA. Harapan warga Sidrap untuk memiliki struktur pemerintahan sendiri semakin nyata setelah proses pemekaran wilayah di Kecamatan Teluk Pandan memasuki tahap akhir penyusunan data kependudukan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan bahwa tahapan administrasi berjalan sesuai jadwal dan hanya menyisakan sedikit persyaratan teknis sebelum Sidrap resmi diajukan sebagai desa persiapan.

Dalam beberapa bulan terakhir, tim verifikasi melakukan pendataan ulang jumlah kepala keluarga (KK) guna memastikan seluruh warga tercatat dalam sistem kependudukan. Hal ini menjadi syarat mendasar bagi pengajuan pembentukan desa agar tidak terjadi perbedaan angka antara data pemerintah daerah dan agregasi lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno, memastikan bahwa perkembangan pemekaran berjalan positif.

“Dari hasil terakhir, Sidrap sudah memenuhi hampir seluruh persyaratan dasar, dan kita sedang menuju garis finish dari proses pengajuan desa persiapan,” ujarnya.

Pemerintah juga mencatat bahwa sejumlah warga sebelumnya belum terdaftar lengkap dalam administrasi kependudukan akibat kendala dokumen pernikahan, sehingga Sidang Isbat Nikah yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi proses penting untuk memperbaiki data keluarga.

Selain pembenahan administrasi, perhitungan kebutuhan layanan publik mulai diproyeksikan agar kehadiran desa baru dapat langsung mengatasi persoalan masyarakat.

Akses layanan kependudukan, sosial, hingga informasi publik akan dipusatkan di Sidrap sehingga warga tidak lagi harus bergantung sepenuhnya pada kantor kecamatan.

Trisno menegaskan bahwa proses pemekaran bukan sekadar memenuhi angka statistik, tetapi memastikan pelayanan publik hadir lebih dekat.

“Ketika Sidrap menjadi desa persiapan, pelayanan akan datang ke warga, bukan lagi warga yang harus jauh-jauh datang ke kecamatan,” tegasnya. Setelah seluruh data final, penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) akan dilakukan sebagai landasan hukum pembentukan desa.

Tahapan ini kemudian dilanjutkan dengan pengajuan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk penerbitan kode register desa. Dengan perkembangan yang menggembirakan tersebut, pemekaran Sidrap diperkirakan dapat ditetapkan dalam rentang waktu satu tahun anggaran.

Pemkab Kutim optimistis pembentukan desa persiapan menjadi momentum besar bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan di wilayah perbatasan kecamatan.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT