KLIK BORNEO – BERAU. Kabupaten Berau dipastikan akan segera memiliki tambahan satu kampung baru, yakni Kampung Babagunung yang terletak di Kecamatan Talisayan. Namun, rencana pemekaran kampung tersebut masih terkendala batas wilayah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan secara administratif, usulan pemekaran kampung tersebut sebenarnya telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Mulai dari jumlah penduduk, kesiapan wilayah, hingga persetujuan dari kampung induk beserta tokoh masyarakat dan lembaga yang ada.
“Kalau dari sisi administrasi, semua sudah memenuhi syarat. Jumlah penduduk mencukupi, kampung induk menyetujui, tokoh-tokoh dan lembaga juga sepakat. Tidak ada persoalan di situ,” ungkapnya.
Namun, diakuinya, persoalan batas kampung menjadi syarat yang hingga kini belum rampung. Batas wilayah antara Kampung Talisayan dengan kampung di sekitarnya masih perlu diselesaikan secara administratif.
“Yang masih terkendala hanya batas kampung, antara Talisayan dengan kampung sebelahnya itu belum selesai. Kalau kami di kabupaten, tinggal menunggu penyelesaian batas tersebut,” jelasnya.
Secara prosedural, lanjutnya, pemekaran kampung tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten. Apabila semua persyaratan terpenuhi, pengajuan pemekaran akan melalui tahapan lanjutan hingga ke tingkat provinsi.
“Bahkan sampai ke pemerintah pusat. Ini berkaitan dengan perubahan kodefikasi wilayah serta penetapan administrasi pemerintahan yang baru,” terangnya.
“Jadi, prosesnya panjang. Harus sampai ke provinsi, lalu ke pusat. Lama atau tidaknya proses itu sangat bergantung pada penyelesaian batas kampung,” sambungnya.
Selama batas wilayah belum ditetapkan, baginya, pemekaran sendiri masih memiliki syarat yang belum terpenuhi, meskipun dari sisi kesiapan masyarakat dan pemerintahan kampung, semuanya sudah siap.
“Kalau masyarakat dan pemerintah kampungnya sudah beres, tinggal batas kampungnya saja. Batas desa itu bagian dari urusan Bagian Pemerintahan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kampung Talisayan, Ali Wardana menegaskan usulan pemekaran tersebut murni merupakan keinginan masyarakat. Pertimbangan utama adalah jumlah penduduk yang terus bertambah dan semakin padat di beberapa wilayah.
“Saat ini Talisayan memiliki 16 RT dengan jumlah penduduk yang cukup padat. Pemekaran ini untuk kemudahan pelayanan dan pemerataan pembangunan. Ini usulan masyarakat, bukan pemerintah kampung,” ujarnya.
Adapun RT yang direncanakan masuk dalam wilayah pemekaran antara lain RT 1, RT 11, RT 13, RT 14, dan RT 16. Seluruh RT tersebut berada di wilayah Talisayan seberang.
“Wilayah yang akan dimekarkan berada di Talisayan seberang. Batasnya sungai pertama jika masuk ke Talisayan dari arah Tanjung Redeb,” pungkasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi