Tak Gentar Dipolisikan DA, Syahrudin Klaim Miliki Cukup Bukti

KLIK BORNEO – BERAU. Polemik seputar sengketa warisan dalam Perkara Nomor 18 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kian memanas. Pasca dipolisikan oleh kubu DA, Yulianto selaku terlapor dan Kuasa Hukumnya Syahrudin memastikan tidak gentar dengan laporan tersebut.

“Selama saya memegang kebenaran, saya siap menghadapi siapapun yang melaporkan saya,” ungkap Syahrudin pada Rabu (14/01/2026).

Meskipun tak gentar, Syahrudin menilai langkah yang ditempuh kubu DA merupakan bentuk serangan terhadap profesi advokat. Apalagi pihaknya sendiri memiliki cukup bukti, terutama terkait dugaan suap terhadap oknum hakim dalam perkara tersebut.

“Menurut saya biasa-biasa saja kalau laporan seperti ini. Tetapi ketika saya dilaporkan, berarti profesi kami sebagai advokat telah diserang,” jelasnya.

Disampaikannya, laporan yang sebelumnya diajukan pihaknya bukan merupakan pencemaran nama baik ataupun fitnah. Sebab pihaknya telah mengantongi alat bukti baru yang diyakini akan menjadi kejutan bagi pihak-pihak yang telah dilaporkan.

“Alat bukti ini belum pernah kami berikan sebelumnya ke Komisi Yudisial maupun ke Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terangnya.

“Jadi, kami sudah memegang bukti percakapan, bukti transfer, serta bukti lain yang berkaitan dengan laporan kami tertanggal 8 Januari 2025,” sambungnya.

Terkait sumber bukti, Syahrudin menegaskan komitmennya untuk melindungi saksi yang berani mengungkap dugaan praktek suap tersebut. Ia menyebut, dugaan praktek itu terbongkar akibat persoalan pembagian yang dinilai tidak sesuai.

“Saya yakin tidak ada kejahatan yang sempurna. Tuhan tidak pernah tidur. Selalu ada jalan untuk menunjukkan bahwa apa yang kami lakukan ini benar,” bebernya.

Kepada Polres Berau khususnya, Syahrudin meminta agar bekerja secara objektif dan memeriksa semua pihak, termasuk pelapor. Bahkan pihak yang perlu diperiksa juga yakni terduga pemberi berinisial HA beserta kubunya dan perantara yang mengaku sebagai asisten hakim berinisial FE.

“Lalu hakim berinisial A. Walaupun posisi HA dan FE saat ini kami tidak tahu keberadaannya,” paparnya.

Ditegaskannya, HA harus diperiksa karena selaku asisten pengacara penggugat dalam perkara Nomor 18, HA ikut terlibat dalam proses negosiasi dengan FE, yang mengaku sebagai asisten hakim.

“Bukti-bukti ini sudah kami pegang. Salah satunya percakapan WA antara HA dan FE, serta komunikasi pihak tertentu dengan hakim berinisial A. Insyaallah dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” ujarnya.

Ditambahkannya, upaya pihaknya membongkar dugaan suap tersebut bukan untuk mencari popularitas melainkan demi memperbaiki sistem penegakan hukum, khususnya di lingkungan peradilan Tanjung Redeb.

“Saya ingin penegakan hukum dan sistem peradilan di Tanjung Redeb benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi semua,” tandasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT