Data Dinas dan PSG Tak Sinkron, Nasib Karyawan Terkatung-katung

KLIK BORNEO – BERAU. Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Prima Sarana Gemilang terhadap pekerjanya di Kabupaten Berau belum menemui kejelasan hingga saat ini.

Ketidaksinkronan data yang ada pada Nota Pemeriksaan Khusus yang dikeluarkan Disnaker Kaltim dan yang ada pada perusahaan ikut menambah runyamnya persoalan itu.

Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Wilayah Berau, Sab’an menjelaskan nota khusus tersebut dikeluarkan oleh pihaknya untuk karyawan perusahaan yang hendak menaikkan statusnya dari PKWT ke PKWTT.

“Nah, ada 20 orang yang diadukan untuk jadi pekerja tetap. Tapi dari hasil pemeriksaan kami pengawas itu cuma 3 orang saja,” ungkapnya saat RDP terkait PHK karyayawan PT PSG di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Selasa (20/1/2026).

Sesuai prosedur yang berlaku, lanjutnya, apabila ketetapan yang dibuat pengawas (bahwa 3 orang itu memenuhi kriteria menjadi pekerja tetap) tidak diindahkan perusahaan maka serikat pekerja dapat mengajukan nota lain untuk diproses di pengadilan.

“Nah itu sudah dilakukan oleh teman-teman minta izin kepada kepala dinas provinsi agar memiliki nota itu untuk selanjutnya didaftarkan ke pengadilan negeri setempat,” jelasnya.

Diakui Sab’an, meskipun masalah itu sudah didaftarkan ke pengadilan, pengangkatan tiga karyawan itu menjadi karyawan tetap tak kunjung dilakukan perusahaan.

“Akhirnya kami sampaikan semua itu ke kepala dinas provinsi untuk meminta arahan,” terangnya.

Ditegaskan Sab’an apabila perusahaan tetap mem-PHK-kan karyawan setelah pengawas Disnaker memutuskan bahwa mereka dapat diangkat menjadi karyawan tetap, maka hal itu harus dipertanyakan lebih lanjut.

“Kalau PHK gara-gara habis kontrak, itu tidak ada alasan. Karena pengawas sudah mengatakan itu karyawan tetap,” bebernya.

“Tapi kalau perusahaan mengatakan bahwa dia di-PHK karena ada kesalahan, nah itu nanti teman-teman HI yang menilai hingga nanti apakah sampai ke PHI,” sambungnya.

Menurut Sab’an, masalah ini juga akhirnya lama diselesaikan karena tidak dilanjutkan oleh serikat buruh, terutama sejak Nota Pemeriksaan Khusus itu dikeluarkan pada 06 November 2024 silam.

Menanggapi Sab’an, perwakilan PT PSG, Burhan menegaskan nota khusus yang memuat permintaan agar 3 pekerja itu diangkat menjadi karyawan tetap sudah ditanggapi oleh pihaknya.

“Kami sudah melakukan balasan surat itu dengan menyampaikan ada kekeliruan data yang tertuang dalam surat nota pemeriksaan khusus, terutama adalah tanggal masuk kerjanya,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait ketidaksinkronan data hingga berujung pada PHK diserahkan perusahaan sepenuhnya untuk diuji di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (*/).

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT