Banyak yang Belum Tahu Biaya Akomodasi dan Transportasi ke PHI Ditanggung Pengusaha

KLIK BORNEO – BERAU. Minimnya sosialisasi terhadap bunyi pasal 51 ayat (6) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, menyebabkan banyak pihak belum mengetahui bahwa biaya akomodasi dan transportasi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda ditanggung oleh perusahaan.

Persoalan itu menguak ke permukaan ketika diangkat kembali oleh serikat buruh dalam Rapat Dengar Pendapat dengan agenda pembahasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Prima Sarana Gemilang (PSG) terhadap pekerjanya, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Selasa (20/1/2026).

Tak hanya masyarakat, beberapa anggota DPR Berau dan PT Prima Sarana Gemilang (PSG) sebenarnya juga mengaku belum pernah membaca bunyi pasal itu. Padahal, pasal itu dinilai menjadi solusi yang baik bagi para pekerja lokal yang berselisih dengan perusahaan untuk mendapatkan keadilan di PHI ketika mengalami kekurangan biaya.

Demikian bunyi pasal 51 ayat (6) Perda Nomor 8 Tahun 2018 tersebut; “Jika Pengadilan Hubungan Industrial belum ada di daerah, pekerja atau yang mewakili mendapatkan fasilitas transportasi dan akomodasi dari pengusaha untuk penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial.”

Rantau Dwi Atmojo, Pengurus PTK PBBB-KASBI Site PT PSG menyayangkan jika pasal yang sedemikian penting itu belum diketahui oleh pemerintah daerah, termasuk beberapa anggota DPR. Lantaran hal itu kurang disosialisakan dengan baik, terutama kepada perusahaan.

“Saya juga bingung mau menyalakan siapa karena Perda kita ini betul-betul tidak tersosialisasi dengan baik kepada perusahaan,” ungkapnya.

Selama ini, diakuinya, ketika para pekerja mencari keadilan hingga ke PHI mereka tak hanya dihambat oleh ribetnya birokrasi perusahaan. Kendala biaya juga menjadi masalah serius yang menyebabkan banyak perselisihan HI tidak berlanjut ke PHI.

Baginya, para pekerja yang di-PHK misalnya, tentu tidak lagi memiliki pendapatan tetap setelah pemutusan hubungan kerja terjadi. Karena itu, beban biaya itu memang seharunya ditanggung oleh perusahaan.

“Kalau ini tidak dilaksanakan ini malah menjadi penghalang buruh untuk berjuang. Bukan karena kami takut kalah atau menang di PHI tapi karena masalah biaya ke provinsi,” jelasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Berau Rudi Mangunsong mengaku kehadiran pasal 51 ayat (6) tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Pasal itu secara tersirat juga sebenarnya menjadi upaya pemerintah daerah untuk menekan perusahaan agar tidak melakukan PHK secara sewenang-wenang.

“Karena kalau mereka PHK pasti mereka juga yang nanti keluarkan biaya lagi,” bebernya.

Rudi berharap dengan adanya pasal itu, masalah PHK dipertimbangkan dengan matang. Berikutnya tidak membebankan pekerja dan perusahaan sendiri. Selanjutnya, Rudi berharap kehadiran pasal itu dapat disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, buruh, dan perusahaan. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT