KLIK BORNEO – BERAU. Persoalan seputar sewa Kios 4×6 atau Kios Petak Seribu milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang terletak di Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb, bagai mengurai benang kusut.
Pasca masalah tunggakan senilai Rp1 miliar lebih belum lunas terbayar selama 8 tahun terakhir, kini muncul persolan baru terkait petak kios yang telah diubah pihak penyewa menjadi tempat tinggal atau hunian.
Hal itu tentu melahirkan kontroversi dan berbuah keluhan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau.
Pasalnya, izin yang sebelumnya dikeluarkan agar Kios Petak Seribu itu dimanfaatkan hanya sebatas izin berusaha, kini telah diubah sebagian warga menjadi tempat tinggal.
“Peraturan menyatakan bahwa itu tempat usaha bukan tempat tinggal,” ungkap Kepala Diskoperindag Berau Eva Yunita di hadapan anggota DPRD Berau dan pihak penyewa warga RT 21, Kelurahan Bugis selaku penyewa, pada Rabu (21/1/2026).
Disampaikan Eva, hal itu tentu membutuhkan perhatian serius tak hanya oleh eksekutif tetapi juga legislatif. Mengingat kios tersebut merupakan aset pemda yang mesti digunakan sesuai regulasi yang berlaku.
Terkait tunggakan sewa kios itu sendiri, Eva menegaskan pihaknya selaku OPD teknis yang bertugas menarik retribusi telah berulang kali mencari solusi agar tunggakan itu tidak menumpuk.
Namun, usaha itu belum berbuah manis. Upaya mengadakan rapat dan sosialisasi terhambat kehadiran penyewa. Turun langsung ke lokasi bersama tim untuk melakukan penertiban juga tak kunjung membuahkan hasil.
“Terkait kondisi mereka, kita selaku pemerintah paham. Tapi sesuai Perbup Nomor 25, kami selaku OPD teknis yang bertugas menarik retribusi kios 4×6,” jelasnya.
Diakuinya, sesuai Perbup terbaru bahkan penyewa juga sudah diberikan keringanan untuk melunasi piutang itu maksimal selama 2 tahun atau 24 bulan. Namun, lagi-lagi hal itu belum maksimal terealisasi.
“Sehingga perpanjangan kontrak hanya terjadi kalau mereka sudah melunasi tunggakan sampai dengan tanggal 15 Desember 2025,” bebernya.
Problem itu, diharapkan Eva dapat segera diselesaikan. Karena itu, Ia meminta DPRD Berau untuk turut membantu mencari solusi yang baik agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak buruk kepada pihak penyewa. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi