KLIK BORNEO – BERAU. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah memastikan 20 persen anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat dipakai untuk membayar gaji guru honorer.
Hal itu disampaikannya sebagai respon atas masalah pengahapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat, termasuk di lingkungan pendidikan, yang secara efektif mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
“Skemanya itu BOSP. Itu ada anggaran 20 persen yang bisa dibayarkan untuk honorer menurut Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025,” ungkapnya kepada Klikborneo.com.
Diakuinya, Permendikdasmen tersebut mengakomodir bunyi UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten, wajib memenuhi kuantitas maupun kualitas guru.
“Sehingga mereka yang bekerja ini tidak masalah karena kami ada regulasi tersendiri dan uangnya ada. Uangnya dikirim dari pusat dan bukan uang pemkab,” jelasnya.
Melihat adanya celah regulasi dan ketersediaan anggaran tersebut, Mardiatul menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap mempertahankan guru honorer di Berau. Para guru tersebut saat ini juga masih bekerja dan tidak dirumahkan.
“Bukan berarti kami berani tapi kami ada skemanya. Tetapi itu tadi, gajinya seperti tidak merata. Tapi kami juga berjuang dengan kemampuan anggaran daerah,” terangnya.
Disampaikannya, ke depan para guru honorer tersebut akan diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab). Program itu dikhususkan untuk guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidikan.
“Ketika mereka lulus akan diberikan sertifikasi dan dibayar pusat Rp2 juta tiap bulan,” bebernya.
Terkait besaran gaji mereka walaupun berbeda-beda, tambah Mardiatul, sampai saat ini para guru honorer mendapat upah tidak hanya dari pemerintah kabupaten tetapi juga dari provinsi dan pusat.
“Dari pusat Rp300 ribu nanti Rp400 ribu, dari provinsi Rp500 ribu dari pemkab sendiri Rp1.250.000. Kalau ditotalin semua, namanya single salary, banyak,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi