KLIK BORNEO – BERAU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Aturan baru tersebut dinilai lebih ketat dari PKPU sebelumnya yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Terutama terkait proses penggantian anggota dewan yang di-PAW-kan lantaran diberhentikan karena terjerat masalah hukum.
“Yang paling penting itu terkait status PAW,” ungkap Ketua KPU Berau, Budi Harianto kepada para wartawan usai kegiatan sosialisasi PKPU bersama anggota DPRD Berau, Selasa (27/1/2026).
Disampaikannya, sesuai aturan terbaru, PAW hanya akan diproses jika sudah ada putusan hukum tetap (inkrah) terhadap anggota dewan yang terjerat masalah hukum. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya yang memberikan peluang agar PAW tetap ditindaklanjuti meski proses hukum masih berjalan.
“Kalau dulu KPU memberikan nama tapi dengan catatan. Tapi di PKPU 3 ketika masih ada yang berproses hukum, KPU tidak memberikan nama selama proses hukum yang di-PAW belum inkrah,” jelasnya.
Sesuai mekanisme terbaru, Budi menjelaskan PAW akan diproses setelah partai mengajukan hal itu ke Ketua DPR. Selanjutnya, Ketua DPR bersurat ke KPU untuk meminta nama calon pengganti anggota DPR yang di-PAW-kan.
“Lalu kami memprosesnya selama 5 hari untuk calon pengganti yang sudah mempunyai putusan hukum tetap,” terangnya.
Ditegaskannya, selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan maka anggota dewan yang terjerat masalah hukum tetap berstatus sebagai anggota dewan. Karena itu, putusan inkrah menjadi dasar hukum memberhentikan anggota legislatif tersebut.
Untuk diketahui, selain mekanisme terkait putusan inkrah tersebut, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme terbaru penetapan calon pengganti berdasarkan suara terbanyak dan afirmasi penetapan calon perempuan daripada laki-laki jika terjadi kesamaan perolehan suara antarcalon. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi