KLIK BORNEO – BERAU. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said meminta semua wajib pajak di Bumi Batiwakkal untuk jujur melaporkan pendapatannya di tengah penerapan sistem self assessment dalam perpajakan.
Kejujuran diperlukan mengingat sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang sesuai dengan pendapatan riil yang diperoleh.
“Asasnya kan memang self assessment jadi harus melaporkan pendapatan secara apa adanya karena itu nantinya jadi dasar pengenaan pajak dan retribusi,” ungkapnya.
Meskipun menekankan kejujuran, diakuinya, hal itu belum sejalan dengan realitas di lapangan. Sebab, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara pendapatan yang diperoleh pelaku usaha dengan setoran pajak yang dilaporkan.
“Jadi, memang kesadaran wajib pajak dalam membayar juga penting,” jelasnya.
Kesadaran membayar pajak, lanjutnya, memang tidak bisa dibentuk secara instan. Karena itu, Pemkab Berau akan terus berupaya menumbuhkan kebiasaan patuh pajak.
“Agar pelaku usaha terbiasa melaporkan dan menyetor pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” terangnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie menjelaskan sistem self assessment merupakan mekanisme pemungutan pajak yang berlaku secara nasional. Adapun jenis pajak yang menggunakan sistem tersebut yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hotel, restoran, hiburan, serta reklame.
“Seluruh perhitungan pajak dari sektor tersebut diserahkan kepada wajib pajak berdasarkan pendapatan yang diperoleh,” bebernya.
Untuk memastikan realisasinya berjalan baik, diakuinya, salah satu upaya yang dilakukan adalah memasang alat Transaction Monitoring Device (TMD) pada tempat usaha, guna memantau transaksi dan mendorong pelaporan pajak yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Makanya kita sosialisasikan, terus kita memasang alat TMD supaya wajib pajak itu melaporkan pajaknya sesuai dengan apa yang ada,” paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga secara rutin mengingatkan pelaku usaha, khususnya di sektor hotel, restoran, dan hiburan, agar melaporkan pendapatan secara apa adanya. Pasalnya, prinsip dasar self assessment adalah kesesuaian antara pendapatan yang diperoleh dengan pajak yang disetorkan.
“Kalau misalnya hari ini dapat Rp10 ribu, maka Rp10 ribu-lah yang harus dilaporkan penyetorannya,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi