Terlibat Tipikor, Status Kepegawaian AW dan P Dicabut: Gaji Dihentikan

KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan status kepegawaian AW dan P yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, akan dicabut.

Tak hanya pencabutan status kepegawaian, gaji AW yang terjerat kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit di perbankan dan P yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran kampung; juga dihentikan sementara.

“Pemberhentian sementara merupakan konsekuensi administratif yang otomatis berlaku ketika seorang ASN telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said.

Menurut Said, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang mengatur bahwa status tersangka dalam perkara pidana berimplikasi langsung pada hak dan kewajiban kepegawaian. Karena itu, pemberhentian sementara itu berlaku, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.

“Sambil menunggu keputusan hukum tetap, bukan hanya status kepegawaian, hak gaji ASN yang berstatus tersangka juga diberhentikan sementara,” jelasnya.

Disampaikannya, penghentian gaji tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali setelah proses peradilan selesai. Entah nanti hal itu diberhentikan secara permanen atau tidak, akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Lebih lanjut, Said berharap agar dengan ditetapkannya AW dan P sebagai tersangka tipikor, OPD terkait dapat segera menyampaikan laporan resmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sebagai dasar administratif dalam penetapan status kepegawaian ASN yang bersangkutan.

“Kami harap dinas terkait juga proaktif menyampaikan laporan itu ke BKPSDM,” tandasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT