KLIK BORNEO – BERAU. Keberadaan restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Haji Isa II, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau kembali melahirkan dilema serius bagi pemerintah daerah.
Pada satu sisi, kehadirannya dipandang mampu memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah, terutama dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Namun di sisi lain, ketaatannya pada jam operasional sebagaimana diatur dalam pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional, masih menyisahkan soal.
Restoran berbasis waralaba (franchise) itu diduga kembali memperpanjang jam operasionalnya hingga 24 jam. Walaupun sesuai pasal 10 Perda Nomor 1 Tahun 2022, waktu operasional hanya diizinkan mulai pukul 09.30 – 22.00 Wita.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie menyebut sejak beroperasi pada September 2025 lalu, Mie Gacoan telah menghasilkan omset miliaran rupiah.
Penghasilan yang diperoleh Mie Gacoan, lanjut Djupiansyah, juga selalu dilaporkan secara detail setiap bulan. Bahkan pemerintah diuntungkan oleh keberadaannya.
Sesuai data yang dimiliki Bapenda Berau, omset yang dihasilkan Mie Gacoan, masing masing disumbangkan sebesar 10 persen untuk PBJT makanan dan/ atau minuman dan 10 persen lagi untuk PBJT jasa parkir.
“Jadi untuk pajak yang dibayar sangat besar. Sejak beroperasi September sampai Desember 2025, PBJT makan minum ada ratusan juta. PBJT jasa parkir puluhan juta,” ungkapnya kepada Klikborneo.com, Selasa (17/2/2026).
“Tapi untuk nilai pembayaran pajaknya kami tidak boleh memberikan atau menyebutkan besarannya karena dilindungi berdasarkan undang-undang,” sambungnya lagi.
Meskipun secara finansial daerah diuntungkan, dugaan pelanggarannya terhadap jam operasional sebagaimana diatur dalam Perda tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pengawasan terhadap kepatuhan administratif harus ditegakkan.
“Kalau memang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan, tentu akan kami panggil untuk klarifikasi. Prinsipnya, semua pelaku usaha harus tunduk pada aturan daerah,” ungkap Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, di tempat terpisah.
Nanang mengaku upaya Mie Gacoan untuk beroperasi selama 24 jam sudah pernah disampaikan unit bisnis itu sebelumnya. Namun, hal itu tidak mendapat persetujuan dari pimpinan daerah.
“Waktu itu, kami tidak menyetujui. Sampai sekarang pun arahan pimpinan daerah masih sama,” bebernya.
Sesuai kesepakatan awal, lanjut Nanang, jam layanan Mie Gacoan dibatasi mulai pagi hingga pukul 23.00 Wita. Namun, jika terdapat perubahan di lapangan saat ini, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi sebelum mengambil langkah administratif.
Baginya, pembatasan jam operasional yang dilakukan pemerintah daerah beralasan. Pemkab Berau khawatir keberadaan gerai yang buka hingga dini hari dapat mendorong kebiasaan nongkrong pelajar sampai larut malam.
Tak hanya itu, faktor lalu lintas juga diperhitungkan. Pasalnya, lokasi Mie Gacoan berada di tepi jalur jalan yang kerap dilalui banyak kendaraan. Sehingga potensi kemacetan dapat meningkat jika aktivitas berlangsung 24 jam.
Ditambahkan Nanang, kewenangan DPMPTSP lebih tertuju pada pengawasan kepatuhan administrasi usaha. Karena itu, meskipun izin waralaba itu terbit di pusat, pelaksanaan operasional tetap harus selaras dengan peraturan daerah.
“Izin bisa saja dari pusat, tetapi operasional di lapangan wajib menyesuaikan Perda yang berlaku di Berau,” tandasnya.
Manager Mie Gacoan Berau, Dimas yang dihubungi Klikborneo.com untuk memberikan tanggapan terkait permasalahan yang ada belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi