KLIK BORNEO – BERAU. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk dapat lebih fleksibel dalam menangani masalah larangan jualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pulau sambit, tepatnya di depan Hotel Bumi Segah.
Hal itu disampaikan Sumadi setelah menerima banyak masukan dan keluhan dari PKL yang merasa kesulitan menemukan lokasi jualan yang legal. Pasca, lokasi Pulau Sambit menjadi kawasan yang dilarang.
“Banyak warga mengeluh ke saya tidak bisa jualan,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal itu, Sumadi mengusulkan agar skema sewa pakai lahan dengan tetap mengedepankan ketertiban, kebersihan, dan keamanan bisa dijalankan. Bahkan baginya, solusi itu dapat menjadi peluang yang baik menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hal itu bisa dilakukan dengan membuat perbup dan perda dengan jangkauan yang diperluas,” jelasnya.
Fleksibilitas itu, lanjutnya, mesti diatur melalui regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Apalagi selama ini, masih banyak aktivitas usaha yang belum terjangkau aturan sehingga potensi PAD belum tergarap maksimal.
“Dengan izin resmi, pedagang bisa berjualan dengan nyaman, sementara pemerintah daerah memperoleh pemasukan dari retribusi atau sewa lahan,” terangnya.
Ditambahkannya, aktivitas jualan sore hingga malam hari yang diminati masyarakat seharusnya bisa diakomodasi dengan pengaturan lokasi yang jelas. Agar pembatasan di suatu lokasi tidak melahirkan masalah baru di tempat lain.
“Larangan di satu titik tanpa solusi alternatif hanya akan memindahkan masalah ke lokasi lain,” tandasnya. (Adv)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi