Dikendalikan dari Lapas Tarakan, Sabu 8 Kg Ditargetkan Beredar hingga ke Bontang

KLIK BORNEO – BERAU. Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil membongkar sindikat narkotika jaringan lintas kabupaten/kota dengan barang bukti sabu seberat 8,09 kilogram (Kg).

Mengejutkannya, seluruh pergerakan bisnis barang haram bernilai miliaran rupiah ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam sel tahanan.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto melalui Waka Polres Berau, Kompol Noor Dhianto mengungkapkan bahwa otak di balik penyelundupan besar ini adalah napi berinisial MK. Saat ini, ia mendekam di Blok Alpha 2 Lapas Kelas IIA Tarakan akibat kasus narkotika.

“Dari dalam Lapas, MK memanfaatkan HP untuk mengatur jalur distribusi sabu di Berau hingga rencana pengiriman ke daerah lain,” ungkapnya kepada para wartawan, Rabu (17/6/2026).

Modus operandi yang digunakan dalam peredaran narkotika Golongan I itu, lanjut Noor, tergolong rapi. MK selaku pengendali diketahui intens berkomunikasi via ponsel dengan seorang tersangka wanita, NH alias PG, yang belakangan diketahui sebagai kekasihnya.

MK memerintahkan PG untuk menerima dan menyimpan sabu seberat 6.154 gram di rumah kontrakannya di Gang Rejo, Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Sebelum diedarkan ke pihak lain.

“Tersangka PG ini dijadikan gudang penyimpanan. MK meminta PG menyimpan barang tersebut sampai ada orang suruhannya yang mengambil,” jelasnya.

Setelah mendapat informasi terkait itu, Satresnarkoba Polrer Berau bergerak cepat dan menyergap PG, pada Jumat (12/6/2026) pukul 23.40 Wita, dan mengamankan barang bukti yang ada.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus langsung dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Berau. Hasilnya, Sabtu (13/6/2026) pukul 16.00 Wita, polisi kembali menggerebek area parkir SM Tower Hotel di Jalan Teuku Umar, Karang Ambun.

Di lokasi kedua ini, petugas membekuk tiga pria berinisial JM, RM, dan AS. Bersama mereka, diamankan 1.936 gram sabu yang dibungkus dalam 40 bungkus kemasan plastik bening.

“Berdasarkan bukti komunikasi antara MK dan JM, sabu seberat hampir 2 kilogram di parkiran hotel itu rencananya akan dibawa dan diedarkan di wilayah Kota Bontang,” bebernya.

Ditegaskannya, dari pengungkapan dua kasus itu, total barang bukti yang dikendalikan napi MK dari balik jeruji besi mencapai 8.090 gram (8,09 kg). Dengan asumsi dosis pemakaian 0,2 gram per orang, Polres Berau berhasil menyelamatkan 40.450 jiwa dari bahaya narkoba.

Kini, para tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 69 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mengingat barang bukti sabu tersebut jauh melebihi batas 5 gram, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 6 tahun hingga paling lama 20 tahun. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT