KLIK BORNEO – BERAU. Kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Berau saat ini masih tinggi. Sesuai data Kepolisian Resor (Polres) Berau pada 2025 lalu, jumlah kasusnya bahkan berada di urutan kedua setelah kasus narkotika.
Pada semester awal tahun ini, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur pun terus meningkat signifikan. Bahkan ditargetkan akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut jelas sangat memprihatinkan di tengah upaya pemerintah daerah mendongkrak status Kabupaten Layak Anak (KLA) ke level yang lebih tinggi, yakni dari Madya ke Nindya.
Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Warji menyayangkan kondisi tersebut dan mengaku hal itu berdampak pada peningkatan status KLA.
Namun, baginya, penilaian terhadap KLA tidak hanya diukur berdasarkan peningkatan kasus non-fisik tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik yang nyaman bagi anak juga ikut mempengaruhi.
“Misalnya ketersediaan tempat bermain dan area bermain anak yang aman, termasuk regulasinya,” ungkapnya kepada Klikborneo.com.
Terkait kesiapan infrastruktur fisik saat ini, lanjutnya, perlu dievaluasi ketat. Taman Cendana misalnya, masih memerlukan perbaikan dari segi standar keamanan anak.
“Karena wahana bermain seperti perosotannya masih berbahan keras dan kasar,” jelasnya.
Tak hanya fasilitas tempat anak bermain, penanganan dampak psikologis dan perlindungan terhadap korban kekerasan juga akan dibenahi dan dipastikan mencukupi.
“Saat ini psikolog kita yang bertugas masih memadai. Tapi mungkin ditambah jika kekerasan anak makin meningkat,” terangnya.
Lebih dari itu, seluruh proses penanganan penunjang, termasuk keperluan visum dan konseling, difasilitasi penuh oleh pemerintah tanpa dipungut biaya. Termasuk kesiapan shelter atau rumah aman.
“Shelter ini khusus untuk korban yang keselamatannya terancam jika harus langsung kembali ke rumah mereka,” bebernya.
Ditambahkannya, keberhasilan penanganan kasus kekerasan ini juga sangat bergantung pada peran aktif masyarakat. Sebab, pemerintah tidak dapat bertindak maksimal tanpa adanya laporan resmi.
“Laporan resmi dari masyarakat jadi dasar hukum bagi kami untuk melakukan langkah-langkah konkret, mulai dari pendampingan psikologis hingga penanganan perlindungan fisik korban,” pungkasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi