Bukan Sekadar Imbauan, Aktivitas Pengetap BBM di Berau Butuh Sanksi Hukum

KLIK BORNEO – BERAU. Maraknya aktivitas pengetapan yang memicu antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Berau tidak bisa lagi diselesaikan hanya sebatas imbauan moral.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan aparat penegak hukum kini dituntut untuk berani mengambil tindakan tegas, termasuk memberikan sanksi berat kepada pihak SPBU yang kedapatan memfasilitasi pengisian BBM berulang secara ilegal.

Sorotan ini kembali mengemuka setelah Wakil Bupati Berau, Gamalis melayangkan imbauan agar masyarakat menghentikan praktik pengetapan demi kelancaran distribusi BBM.

Meski Pemkab berencana mengusulkan penambahan kuota ke Pertamina, publik menilai akar masalahnya berada pada lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi di lapangan.

Padahal, Berau sebelumnya sudah memiliki instrumen regulasi yang mengatur pembatasan dan pengisian BBM bersubsidi.

Ironisnya, pemandangan antrean kendaraan pengetap yang mengular setiap hari menjadi bukti nyata bahwa aturan tersebut tumpul dalam implementasinya.

“Kita memahami faktor ekonomi di balik aktivitas ini, tapi tindakan ilegal tetap tidak bisa dibenarkan karena merugikan masyarakat luas yang mengantre berjam-jam,” ungkap Gamalis.

Persoalannya, imbauan tanpa dibarengi sanksi hukum yang mengikat dinilai tidak akan memberi efek jera bagi para pelaku pengetapan yang meraup keuntungan besar.

Pengawasan ketat kini harus diarahkan langsung ke operator dan manajemen SPBU.

Tanpa adanya “kerja sama” atau pembiaran dari pihak SPBU, praktik pengetapan menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi atau pengisian berulang tidak akan bisa berjalan mulus.

“Ini akan kita rapatkan lagi supaya ditemukan penanganannya secara hukum biar ada efek jera,” pungkasnya singkat. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT