KLIK BORNEO – BERAU. Anggota DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto meminta penyelenggara pemilu untuk menyiapkan akses khusus yang dibutuhkan oleh kaum disabilitas. Hal itu bertujuan agar mereka dapat menyampaikan hak suaranya pada Pilkada 2024 ini. Bahwa semua masyarakat yang sudah cukup umur atau sudah memiliki hak suara wajib diberikan hak pilihnya, atau difasilitasi penyaluran hak pilihnya dengan kondisi apa pun pemilih tersebut.
Menurut Dedy, kaum disabilitas juga merupakan warga negara yang mempunyai hak yang sama dalam pesta demokrasi lima tahun sekali itu. Karena itu, hak suaranya tidak boleh diabaikan dan harus dipastikan dapat tersalurkan.
“Semua masyarakat termasuk kaum disabilitas berhak memilih dan menggunakan hak suaranya. Sehingga mereka ini perlu diakomodasi agar mendapatkan keadilan dalam Pilkada 2024 nanti,” jelasnya.
Disampaikannya, kaum disabilitas yang tidak bisa mengunjungi Tempat Pemilihan Suara (TPS) wajib dikunjungi oleh petugas KPPS. Tujuannya agar hak pilihnya tetap terjamin.
“Itu sudah ada dalam aturan teknis pendampingan bagi pemilih disabilitas. Pelaksanaannya juga telah dijalankan di lapangan. Dengan bantuan petugas, pemilih ini tetap dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri,” jelasnya.
Dedy berharap, ke depan hak pilih kaum disabilitas itu diperhatikan secara serius. Sebab baginya, jaminan dan perlindungan terhadap kaum yang memiliki keterbatasan fisik untuk berpartisipasi dalam pemilu merupakan bagian tak terpisahkan dari substansi demokrasi itu sendiri.
“Saya akan dorong terus agar kaum disabilitas ini diperhatikan. Dan negara hadir untuk melindungi semua masyarakatnya termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik itu,” tutupnya.(adv/Elton)