Cek Fakta Kenaikan Tarif di RSUD dr Abdul Rivai

KLIK BORNEO – BERAU. Kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai menjadi perbincangan hangat. Bermula dari Calon Wakil Bupati Berau nomor urut 01, Agus Wahyudi (AW), mengkritik kebijakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai yang menaikkan tarif berobat hingga 300 persen tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi kepada publik.

Kritik ini saat debat publik calon bupati dan wakil bupati pada Sabtu (27/10/2024), yang membahas isu keterbukaan informasi publik (KIP). Sampai saat ini bahasan tersebut terus hangat diperbincangkan.

AW, menilai bahwa transparansi informasi publik merupakan kewajiban pemerintah daerah. Pemerintah harus mengoptimalkan saluran komunikasi seperti media sosial untuk menyampaikan kebijakan kepada masyarakat. Ia menyoroti bahwa tanpa sosialisasi yang masif, kebijakan seperti kenaikan tarif kesehatan dapat menimbulkan kebingungan dan kesulitan bagi masyarakat.

“Contoh yang nyata adalah kenaikan tarif 300 persen di RSUD dr Abdul Rivai. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui hal ini,” ujar AW dalam debat tersebut.

Menurutnya, tanpa informasi yang jelas, masyarakat bisa terdampak oleh biaya pengobatan yang semakin mahal. Hal ini, lanjutnya, menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi publik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Menanggapi pernyataan AW, Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Gamalis, berpendapat bahwa pemerintah daerah harus menjadi motor penggerak dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan dengan baik. Ia menyarankan pelibatan Komisi Informasi Kaltim untuk mengawasi dan memberikan penilaian terhadap kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Pemerintah perlu terus mengevaluasi dan memonitor. Terima kasih,” ucap Gamalis.

Terkait kenaikan tarif tersebut,  hampir 100 persen untuk tarif berobat di poliklinik RSUD dr Abdul Rivai. Dr Jusram, Direktur RSUD, menjelaskan, bahwa kenaikan tarif ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur tentang retribusi jasa umum, termasuk pelayanan kesehatan.

Revisi tarif ini sebenarnya sudah direncanakan sejak 2019 namun terhambat oleh pandemi Covid-19. Pada akhirnya, Perda yang mengesahkan revisi tarif baru disetujui oleh Pemkab Berau dan DPRD Berau pada 26 September 2023. Dalam proses penetapan tarif baru ini, kata Jusram, pihaknya juga melibatkan tokoh masyarakat.

Beberapa perubahan signifikan, seperti kenaikan tarif poliklinik rawat jalan, yang sebelumnya Rp22.000 kini menjadi Rp36.000, atau sekitar 55 persen, dianggap wajar karena menyesuaikan dengan inflasi di daerah.

“Kenaikan tarif ini berlaku mulai 4 Januari 2024 dan sudah sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan revisi tarif dilakukan setiap tiga tahun. Terakhir, revisi dilakukan pada tahun 2011, sehingga sudah 12 tahun tanpa perubahan tarif,” jelas Dr. Jusram.

Dengan penjelasan ini, pihak RSUD berharap masyarakat dapat memahami latar belakang kebijakan kenaikan tarif yang telah diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT