KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Pusat melalui Kemenpan – RB telah mengeluarkan aturan yang melarang perpanjangan kontrak pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Pasca berlakunya aturan tersebut, Pemkab Berau secara resmi telah mengakhiri kontrak kerjanya dengan tenaga Non ASN, baik yang bekerja di lingkungan pemerintahan maupun di sekolah-sekolah sejak, Selasa (7/01/2025).
Keputusan pemerintah pusat yang wajib dijalankan pemerintah daerah tersebut tentu berujung pada resiko kehilangan pekerjaan sebagian besar tenaga Non ASN dan melonjaknya kembali angka pengangguran di Bumi Batiwakkal.
Menanggapi hal itu, Analis Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indriyati menegaskan salah satu solusi untuk mengatasi dampak buruk kebijakan itu yakni tenaga Non ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun diusulkan mengikuti seleksi CPNS.
“Mereka ini dipersilahkan ikut seleksi CPNS. Kalau ikut PPPK tidak bisa. Karena, ikut PPPK ada aturannya masa kerja harus minimal dua tahun,” ungkapnya kepada wartawan Klikborneo.com, Rabu (8/01/2025).
Diakuinya, berlakunya kebijakan tersebut memang sangat disayangkan di tengah masih banyaknya kebutuhan tenaga, baiknya di lingkungan pemerintahan maupun di sekolah-sekolah. Hal itulah yang menjadi alasan pengangkatan tenaga Non ASN masih juga dilakukan.
“Sebenarnya sudah dilarang pengangkatan Non ASN sejak selesai pendataan BKN. Tapi karena kebutuhan, perangkat daerah mau tidak mau harus mengangkat,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya tidak mengantongi data jumlah tenaga Non ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun dan terdampak kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya, data tenaga Non ASN tersebut ada di OPD masing-masing.
“Karena yang mengangkat kan kepala perangkat daerah masing-masing. Kecuali tenaga honorer yang masuk dalam database BKN. Itu datanya ada di BKPSDM,” bebernya.
Ditambahkannya, tenaga Non ASN yang terdata di BKN, berikutnya terdata di BKPSDM Berau merupakan tenaga Non ASN yang sudah memiliki masa kerja di atas tiga tahun atau lebih, bahkan mencapai 10 tahun.
“Sehingga pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada mereka yang kerja di atas tiga tahun itu dengan bisa daftar di pengadaan PPPK,” tandasnya. (Elton)