
KLIK BORNEO – BERAU. Munculnya bencana banjir yang terjadi di Berau belakangan ini, salah satunya diduga kuat oleh masifnya pencaplokan ruang. Terutama penggunaan lahan yang tidak sesuai fungsinya masing-masing.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Berau Rudi Mangunsong meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk kembali menegakkan peraturan daerah, khususnya terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Hal itu disampaikan Rudi mengingat masih banyak kawasan yang dicaplok dan tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya masing-masing. Hal itu menurutnya tak hanya menyebabkan amburadulnya tata ruang, tetapi jua mempermudah lahirnya bencana baik bencana alam maupun bencana sosial.
“Kalau kita mengacu pada pola ruang maka sudah ada porsinya masing-masing untuk setiap kawasan itu. Ada permukiman, ada kawasan industri, pergudangan, pertanian, perkebunan, perkotaan, pertambangan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Diakuinya, saat ini tidak bisa dimungkiri bahwa banyak kawasan yang sudah disiapkan akhirnya berpindah haluan. Misalnya, kawasan perkotaan yang khusus untuk perkotaan akhirnya berubah menjadi kawasan pertambangan.
“Kalau bicara kawasan pertanian ya tidak boleh ada perkebunan. Kalau kawasan perkotaan, ya tidak boleh ada penambangan,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini ketika berbicara tentang RTRW, yang terpenting bukanlah soal pembangunan. Pembicaraan terpenting harus difokuskan pada penegakan perda itu sendiri.
“Jangan bicara pembangunan. Bicaralah tentang penegakan aturan perda. Dan bicara tentang penegakan perda artinya bicara juga soal melanggar atau tidak. Yang melanggar ya jelas harus diberi sanksi,” tandasnya. (Adv/Elton)