
KLIK BORNEO – BERAU. Kelangkaan material pasir dan koral di Kabupaten Berau kini menjadi sorotan serius. Kondisi ini dianggap menghambat berbagai proyek pembangunan, karena satu-satunya sumber bahan tersebut berasal dari sungai, yang kini tak lagi bisa ditambang akibat kendala hukum dan regulasi.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan dirinya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha lokal terkait sulitnya mendapatkan pasir dan koral. Banyak dari mereka menyampaikan langsung keresahan itu melalui pesan WhatsApp.
“Memang aktivitas penambangan pasir dihentikan sementara oleh pihak kepolisian. Saya juga sudah membaca laporan terkait hal ini,” ujarnya, Sabtu (25/5/2025).
Dedy menegaskan, kelangkaan material bangunan tersebut berpotensi memperlambat pembangunan infrastruktur di daerah. Karena itu, ia mendorong segera dibentuk forum diskusi lintas instansi.
“Ini masalah serius. Kami akan mendorong segera digelarnya rapat bersama Forkopimda, agar ada solusi cepat dan tepat,” katanya. Rapat itu direncanakan pada akhir Mei atau awal Juni 2025.
Sebagai informasi, Pemkab Berau sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 180/32/HK/I/2021 yang mengatur sementara soal kegiatan pengerukan pasir oleh penambang lokal. Namun, SE tersebut hanya bersifat sementara dan sudah tidak berlaku sejak 2022, karena menunggu adanya pelaku usaha yang mengurus izin resmi.
Sayangnya, hingga kini belum ada izin pertambangan pasir yang dikeluarkan, sehingga penambangan belum bisa dilakukan kembali secara legal.
“Masalah ini sudah lama. Sampai hari ini belum ada penyelesaian yang konkret, padahal masyarakat dan pengusaha sangat bergantung pada sektor ini,” tambah Dedy.
Ia menegaskan pentingnya solusi yang adil, agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat dan kelangsungan pembangunan.(Adv/Elton)