
KLIK BORNEO – BERAU. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi mendorong pemerintah daerah untuk dapat membahas persoalan izin galian C bersama Kementerian ESDM. Hal itu penting agar persoalan pasir yang telah melahirkan kontroversi dapat segera diatasi.
Disampaikan Sumadi, terhentinya aktivitas penambangan pasir di Berau belakangan ini terjadi karena para pekerja belum memiliki izin resmi. Apalagi proses izin penambangan pasir harus melewati pintu pemerintah pusat.
“Kendalanya sungai itu milik negara. Mudah-mudahan ada syarat mengurus izin. Karena sungai itu sebenarnya tidak bisa diurus izinnya,” ungkapnya kepada Klikborneo.com, Selasa (4/6/2025).
Menurut Sumadi, masalah tersebut harus dibahas oleh Forkopimda. Berikutnya, dibahas bersama Kementerian agar ada kebijakan yang diambil khususnya terkait perizinan.
“Mudah-mudahan ada kebijakan dari menteri ESDM ya dan saya mengharapkan Forkopimda untuk membahas ini supaya ada diskresi. Semua bisa bekerja dan tidak melanggar regulasi,” jelasnya.
Diakuinya, masalah tersebut jelas berdampak luas, tidak hanya pada pembangunan infrastruktur tetapi juga pada bidang sosial dan ekonomi. Ketika ditemukan solusinya, bagi Sumadi, penambangan pasir bisa menambah pundi-pundi PAD Berau.
“Walaupun kita bisa ambil pasir di Bulungan, tapi perputaran uang akan pindah ke daerah lain. Serapan PAD juga akan rendah. Jadi kita berharap ini bisa diselesaikan,” tandasnya. (Adv/Elton)