
KLIK BORNEO – BERAU. Kasus pelecehan seksual sodomi terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Berau. Kali ini dengan iming-iming uang senilai Rp 50 ribu, seorang pria berinisial B (50) berhasil melecehkan seorang anak berusia 13 tahun di sebuah masjid yang terletak di Kilometer 40, Kecamatan Gunung Tabur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto mengungkapkan aksi bejat itu dilakukan pada 1 Agustus 2025 lalu. Pelaku menjalankan aksi nekadnya kala bertemu dengan korban secara kebetulan di masjid.
“Dengan bujuk rayu, pelaku berhasil memperdaya korban. Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian itu kepada temannya hingga akhirnya laporan masuk ke kepolisian,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
Disampaikannya, pelaku tersebut pernah ditahan sebelumnya atau merupakan residivis atas kasus serupa pada tahun 2017 lalu. Atas kejadiaan itu pelaku mendapat hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.
“Karena statusnya residivis, ancaman hukumannya bisa lebih berat. Saat ini pelaku dijerat pasal tentang tindak asusila dan perlindungan anak. Hukumannya bisa 12 tahun,” jelasnya.
Khusus korban, tambah Iptu Siswanto, saat ini masih duduk di bangku SMP. Akibat kejadian itu korban tertentu mengalami trauma. Karena itu, pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu korban memulihkan kondisi mentalnya.
“Kami akan terus dampingi korban sampai kondisinya benar-benar pulih,” pungkasnya. (Elton)