Diskoperindag Arahkan KMP Ikut Terlibat dalam Bisnis LPG

KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) mengarahkan Koperasi Merah Putih (KMP) untuk terlibat juga dalam bisnis penjualan LPG bersubsidi.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menjelaskan keterlibatan KMP dalam bisnis penjualan LPG juga merupakan arahan dari pemerintah pusat. Mengingat kehadiran KMP merupakan bagian dari upaya penguatan koperasi berbasis kebutuhan riil warga.

“Beberapa koperasi memang sudah memiliki core business, salah satunya diarahkan ke distribusi elpiji. Ini juga sesuai dengan arahan dari pusat, agar koperasi bisa mengambil peran sebagai penyalur LPG subsidi,” ungkapnya Rabu (3/9/2025).

Disampaikannya, instruksi pemerintah pusat itu menegaskan agar KMP dapat menjadi mitra distribusi energi. Karena itu, KMP di daerah harus disiapkan juga untuk mengelola usaha distribusi LPG bersubsidi.

“Kita sudah punya satu KMP di Kecamatan Gunung Tabur yang sudah mulai. KMP lain juga perlahan kita arahkan untuk berusaha sesuai peta kebijakan nasional,” jelasnya.

“Tinggal bagaimana juknis dari kementerian terkait, misalnya ESDM terkait pelaksanaannya nanti, karena tentu ada prosedur yang perlu dipenuhi,” sambungnya.

Kesiapan koperasi, lanjutnya, tidak hanya dilihat dari semangat pengurus dalam membentuk unit usaha baru. Koperasi juga dikatakan siap apabila memiliki pemahaman terhadap mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“KMP ini memiliki skema pelaksanaan yang berbeda dari koperasi konvensional, karena seluruh tahapan dan prosedurnya mengacu pada juknis dari pemerintah pusat,” bebernya.

Diakuinya, per Agustus 2025 sudah ada 109 KMP yang terbentuk di Kabupaten Berau. Kehadirannya menjadi bagian dari implementasi program nasional dalam membangun koperasi secara lebih modern.

“KMP ini berbeda karena dibentuk berdasarkan instruksi pusat. Jadi tidak semua prosesnya bisa dijalankan secara bebas. Tapi pada prinsipnya, 109 Koperasi yang telah terbentuk di Berau saat ini sudah siap,” paparnya.

Terkait dukungan modal, Eva menegaskan bahwa proses pencairan dana awal akan mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan. Setelah juknis terbit, masing-masing koperasi dapat menyusun rencana bisnis dan proyeksi anggaran sebagai dasar pengajuan ke Bank Himbara.

“Kalau juknisnya sudah keluar, tinggal mereka susun core business-nya. Itu yang jadi dasar bagi bank untuk mencairkan modal,” tandasnya. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT