Minta BPN Tuntaskan Masalah Tanah yang Belum Terselesaikan

KLIK BORNEO- BERAU. Anggota DPRD Berau, Frans Lewi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan Kabupaten Berau untuk segera menuntaskan berbagai permasalahan tanah di Bumi Batiwakkal yang masih belum terselesaikan hingga saat ini.

Disampaikannya, sejumlah sengketa lahan di Kabupaten Berau bahkan belum dapat diselesaikan hingga puluhan tahun. Hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Permasalahan tanah di Berau ini tidak bisa kita pungkiri, sangat banyak. Bahkan ada yang sudah lebih dari 20 tahun belum tuntas,” ungkapnya.

Disampaikannya, DPRD Berau pernah menerima aduan dari masyarakat terkait sengketa lahan tersebut. Salah satunya yang bersinggungan dengan wilayah bandara.

“Sengketa lahan itu telah melewati berbagai proses hukum, termasuk hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Tapi sampai sekarang, masalah itu belum juga menemukan titik terang,” jelasnya.

“Saya prihatin, karena masyarakat ini sampai hari ini masih harus berjuang menuntaskan persoalan tanahnya. Pemerintah daerah seharusnya bisa menyelesaikan ini jauh lebih cepat,” sambungnya.

Ditegaskannya, semakin lama sengketa tanah itu dibiarkan maka semakin rumit penyelesaiannya. Apalagi jika kepemilikannya sudah berpindah ke ahli waris. Karena itu, setiap laporan pengaduan dari masyarakat harus segera ditindaklanjuti.

“Kalau ada masyarakat yang menyampaikan permasalahan tanah, tolong pemerintah daerah, Dinas Pertanahan, dan BPN langsung turun tangan, verifikasi, dan fasilitasi. Lalu segera tentukan siapa yang berhak agar bisa diterbitkan sertifikatnya. Jangan sampai masalahnya terus berulang,” paparnya.

Ditambahkannya, perbedaan data antara program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik BPN dan catatan yang dimiliki Dinas Pertanahan daerah juga masih sering memicu tumpang tindih lahan dan kesalahpahaman antarwarga.

“Begitu ada perbedaan data, harus segera dilakukan pengecekan lapangan. Pihak terkait perlu mengambil koordinat langsung dan menyinkronkan data itu dalam sertifikat agar tidak lagi terjadi konflik batas tanah,” pungkasnya. (adv)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT