Dewan Minta Pemkab Larang Pengedaran Miras Jika Tak Mau Revisi Perda

KLIK BORNEO – BERAU. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyatakan sikapnya terhadap peredaran Miras di Berau. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau harus bersikap tegas entah melarang peredaran miras atau merevisi Perda yang ada.

Menurutnya, Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah berusia 15 tahun itu dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan jika tidak kembali direvisi. Pasalnya, Perda ini hanya mengizinkan miras beredar di hotel berbintang lima.

“Masalahnya, di Berau belum punya hotel berbintang lima. Akhirnya, miras malah menjamur di tempat-tempat yang seharusnya tidak bisa menjual,” ungkapnya.

Disampaikannya, jika diberlakukan, Perda tersebut justru menjadi aturan setengah hati. Mau melarang, tapi celahnya besar. Mau mengatur, tapi pelaksanaannya tak terkendali. Alhasil, perda ini menjadi aturan tidak efektif.

“Kalau memang mau dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), ya harus jelas aturannya. Begitu juga penegakannya,” jelasnya.

Pemkab Berau, lanjutnya, harus segera menentukan sikap. Benar-benar ingin melarang peredaran miras atau justru mengelolanya agar memberi kontribusi resmi bagi kas daerah.

“Kalau memang benar-benar tidak boleh beredar, ya buat lebih tegas. Tapi kalau tidak, lebih baik dikunci sekalian supaya tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” tandasnya. (Adv)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT