TANJUNG REDEB. Aktivitas tambang di kabupaten Berau kerap masih ada yang menyelisihi aturan berlaku. Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau. Terutama perda terkait jarak aktivitas tambang dengan pemukiman warga. Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya mengatakan sesuai Perda Kabupaten Berau, jarak aktivitas tambang dengan pemukiman warga minimal mencapai 1.000 meter atau 1 Km. Ironisnya, Perda itu sudah dilanggar.
Mengenai hal ini, Wendy mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau. Pasalnya, pelanggaran terhadap aturan itu menunjukkan OPD terkait belum melaksanakan fungsi pengawasan lingkungan.
“Apa yang menjadi kewenangan ESDM kita tidak ikut campur. Tapi kalau bicara tentang pengawasan lingkungan, masih rendahnya tingkat dua. Dan itu sama-sama kita tahu, dan ini yang mesti dilakukan,” jelasnya.
Dijelaskan Wendy, DLHK harus membedakan antara kewenangan pihaknya dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). ESDM memang berwenang dalam menerbitkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Namun, hal itu tidak berarti DLHK melepaskan fungsi pengawasannya.
“Ada ketidaksesuaian kerja DLHK di lapangan terkait aktivitas penambangan di lapangan. Seharusnya DLHK ngomong ada Perda kita yang mengatur bahwa jarak tambang 1 Km,” tegasnya.
Menurut politisi Nasdem ini, DLHK memang sudah menyampaikan bahwa aktivitas tambang itu sudah mundur sedikit lebih menjauh dan mencapai 150 meter. Namun, pergeseran jarak itu juga belum memenuhi ketentuan Perda. Seharusnya, DLHK juga membuat catatan itu kepada perusahaan.
Untuk menindaklanjuti masalah itu lebih lanjut, pihaknya akan melakukan sidak di lapangan. Hal itu dimaksud untuk melihat dan menyesuaikan koordinat di lapangan dengan koordinat yang telah tertuang dalam dokumen AMDAL.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Mas Mansur menjelaskan kewenangan pihaknya menjalankan tugasnya terkendala oleh kewenangan Kementerian ESDM.
“Walaupun kami melakukan kegiatan pengawasan lingkungan, kalau RKAB-nya sudah terbit, kami tidak bisa ngapa-ngapain. Soal catatan, kami akan memberi kalau itu tidak sesuai dengan RKAB ” bebernya.
Kendati memiliki keterbatasan wewenang, Mansur akan memperbaiki kinerjanya ke depan. Terutama dalam tupoksinya sebagai pengawas lingkungan yang masih menjadi ranah pemerintah kabupaten.(//)