
KLIK BORNEO – BERAU. Permasalahan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Berau, masih marak terjadi hingga saat ini. Hal itu tentu sangat membahayakan ketersediaan pangan di masa mendatang jika alih fungsi lahan ini tidak dicegah sedini mungkin.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau, Junadi menjelaskan sesuai Perbup Berau Nomor 1 tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), terdapat 2.311 Hektare (Ha) lahan yang disediakan khusus untuk pangan berkelanjutan.
Adapun luasan lahan yang telah disiapkan untuk pangan berkelanjutan sesuai aturan itu, menurut Junadi, tersebar di beberapa kecamatan antara lain Kecamatan Tabalar, Talisayan, Gunung Tabur, Sambaliung, Segah dan Teluk Bayur.
“Aturan ini juga nanti kita tingkatkan lagi ke Perda supaya fungsi lahan ini tetap kita pertahankan dan tidak dialihfungsikan ke kegiatan lain yang non pangan,” ungkapnya kepada Klikborneo.com, Senin (10/3/2025).
Selain merumuskan Perda, lanjut Junaidi, upaya lain yang terus dilakukan pihaknya untuk mengatasi alih fungsi lahan tersebut di masa depan yakni dengan memaksimalkan pemberian bantuan kepada semua kelompok tani.
“Kita bantu terus terkait alsintan, bibit, benih, pupuk, baik itu pupuk yang dari pemerintah pusat, pupuk subsidi, maupun pengadaan dari kita,” jelasnya.
“Sekarang lewat APBD Murni 2025 kita bantu juga alat pengering padi. Begitu orang panen sekarang langsung diambil gabah-gabahnya oleh Bulog. Di APBD Murni ada usulan itu. Mudah-mudahan tidak dipangkas,” sambungnya.
Terpisah, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menjelaskan alih fungsi lahan menjadi salah satu masalah utama dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan di Kabupaten Berau.
“Hal ini telah lama menjadi isu krusial dan penting diperhatikan oleh pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Berau,” tegasnya dalam sambutan saat Rapat Paripurna DPRD tahun 2025, Senin (10/03/2025).
Tak hanya alih fungsi lahan, menurut Bupati Sri, hal lain yang harus juga diperhatikan dalam mendukung kemandirian dan kedaulatan pangan yakni regulasi yang mengaturnya mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
“Pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Karena itu, tambah Bupati Sri, kehadiran Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi salah satu upaya strategis pemerintah daerah dalam mempertahankan sektor pertanian sebagai penyedia pangan yang juga berdampak besar terhadap ketahanan nasional.
“Ketahanan pangan sangat erat kaitannya dengan ketahanan sosial, stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan atau ketahanan nasional,” tandasnya.(Elton)