Alokasi Pupuk Subsidi 2026 Dipastikan Belum Penuhi Semua Usulan

KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) memastikan alokasi pupuk subsidi tahun 2026, belum memenuhi semua usulan dari 9 kecamatan.

Adapun 9 kecamatan yang mengusulkan kebutuhan pupuk subsidi tersebut yakni Kecamatan Talisayan, Sambaliung, Gunung Tabur, Pulau Derawan, Biduk-Biduk, Teluk Bayur, Tabalar, Batu Putih, dan Biatan.

Kepala DTPHP Berau Junaidi melalui Sub Koordinasi Pupuk, Pestisida, dan Perlindungan Tanaman (Perlintan) DTPHP Berau, Bambang Sujatmiko menjelaskan alokasi itu ditetapkan sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Untuk pupuk urea, dari total 2.797,936 ton usulan uang masuk, yang dapat dipenuhi hanya sebesar 81,48 persen. Selanjutnya, dari usulan pupuk NPK sejumlah 5.185,494 ton, yang terealisasi hanya mencapai 62,11 persen.

“Lalu NPK Formula dari usulan 491,076 ton yang dipenuhi 48,30 persen. Pupuk organik dari usulan 2.783,5 ton baru dapat dipenuhi sekitar 32,93 persen,” ungkapnya.

“Sehingga untuk pupuk urea baru dialokasikan sebanyak 2.279,807 ton, pupuk NPK 3.221,135 ton, NPK Formula 237,213 ton, serta pupuk organik sebesar 916,868 ton,” sambungnya.

Meskipun belum maksimal, menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya memenuhi kebutuhan pupuk subsidi. Adapun penetapan alokasi semua jenis pupuk itu tertuang tertuang dalam Keputusan Kepala DTPHP Berau Nomor 500.6.7.4/108/2025.

“Alokasi tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan petani yang dihimpun dalam RDKK,” terangnya.

Lebih lanjut, disampaikannya, sesuai data yang dihimpun, Kecamatan Talisayan tercatat sebagai pengusul pupuk urea terbanyak dengan jumlah mencapai 866,755 ton. Selanjutnya Kecamatan Biatan 372,995 ton, Gunung Tabur 299,540 ton, Tabalar 244,607 ton, dan Sambaliung 185,829 ton.

Sedangkan untuk pupuk NPK, usulan terbesar berasal dari Kecamatan Tabalar dengan total usulan mencapai 656,673 ton. Kemudian disusul Kecamatan Gunung Tabur sebanyak 575,296 ton dan Sambaliung sebesar 526,745 ton.

“Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026,” bebernya.

Meski alokasi telah ditetapkan, tambah Bambang, DTPHP Berau masih akan membahas teknis penyaluran pupuk bersubsidi bersama tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

“Sekaligus untuk merumuskan imbauan atau edaran resmi agar penyaluran pupuk dapat tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” paparnya.

“Dengan adanya alokasi pupuk bersubsidi, diharapkan produktivitas pertanian pada komoditas-komoditas tersebut dapat terus terjaga,” tandasnya.

Untuk diketahui, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga telah ditetapkan pemerintah. Untuk pupuk urea, HET ditetapkan sebesar Rp1.800/Kg, Pupuk NPK sebesar Rp1.840/Kg, NPK Formula Rp2.640/Kg, dan pupuk organik Rp640/Kg. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT