Asik Berjudi di Perumahan Perusahaan 4 Warga Digaruk Polisi

BERAU. Upaya memberantas penyakitmasyarakat (Pekat) di wilayah hukumPolsek Biduk-biduk,  Sabtu (16/3/2024)Polsek Biduk mengamankan pelaku judikartu. Kapolsek Biduk, Iptu Suradi mengungkapkan, pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk pelanggaran termasuk Pekat di Biduk-biduk.
Melalui jajaran Polsubsektor Batu Putih  telah mengamankan pelaku perjudian kartu jenis remi dengan pelaku sebanyak 4 orang. “Kami amankan pada Sabtu lalu, tanggal enam belas maret, sekitar pukul 23.00 Wita,” ungkapnya. Perjudian dilakukan di perumahan karyawan PT Tanjung Buyu Perkasa (TBP),RT.02 Kampung Sumber Agung,Kecamatan Batu Putih,Kabupaten Berau.
Dari pengungkapan ini diamankan 4 orang warga Wy (39), AK ( 39), HNH ( 32) dan MM (28) beserta sejumlah barang bukti. ” BB yang kami amankan berupa dua set kartu Remi, uang tunai sebesar sejuta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah, selain itu kami juga memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini,”  ungkap Suradi lagi.
Adapun kronologi pengungkapan dijelaskan Kapolsek yakni,  Sabtu tanggal 16 Maret 2024, Personil Polsusektor Batu Putih mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Karyawan PT.TBP sering dilakukan pindak pidana perjudian yg dilakukan oleh Karyawan.”Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsubsektor Batu Putih Iptu Leo Rifanto memerintahkan Personil untuk Lidik dan setelah didapatkan informasi yg akurat sekira pukul 23.00 WITA Personil Polsusektor Batu Putih melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi kartu jenis remi dan sekaligus mengamankan barang bukti,” bebernya.  Warga yang diamankan disangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (//)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT