Babak Baru Soal Sengkarut Lahan KDC Melaporkan Balik ke Polisi

Pihak PT KDC melalui kuasa hukumnya melaporkan balik pihak yang sebelumnya menuduh PT KDC melakukan penyerobotan lahan.

BERAU. Babak baru silang sengkarut lahan antara Universitas Muhammadiyah Berau (UMB)  dan PT KDC. Pihak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ini melaporkan balik pihak yang dinilai mencemarkan citra perusahaan. Eksternal KDC Hamzah, didampingi kuasa hukumnya Freangky D Tumanduk SH, MM, Jumat (1/3/2024) melaporkan oknum yang dinilai merugikan perusahaan.

Namun secara tegas, Freangky menyebutkan pihaknya bukan melaporkan pihak penggugat secara utuh sebagai lembaga tau organisasi, melainkan oknum. ” Membuat laporan resmi terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong undang-undangnya ITE,” ungkapnya saat ditemui di Polres Berau. Tindak pidana yang disebutkannya tersebut dilakukan beberapa waktu lalu oleh beberapa oknum.
Dengan mengatakan melalui media baik cetak maupun elektronik dan lainnya, yang menyebutkan bahwa PT KDC telah melakukan penyerobotan lahan. Hal itu disebutnya telah merugikan pihak kliennya. PT KDC selaku kliennya merupakan kontraktor di PT Berau Coal. Dengan adanya pemberitaan yang dinilainya tidak benar itu sangat merugikan, karena dapat merusak citra dan nama baik perusahaan.
” Bahwa PT KDC memiliki standar dimana sebelum melakukan. Operasional selalu memperhatikan aspek hukum. Siapa pemilik lahan, dengan siapa dia harus berhubungan, jadi apa yang disampaikan itu adalah hal yang tidak benar,” tegasnya.
Karena pihaknya memiliki bukti-bukti legalitas kerjasama yang jelas seperti surat keputusan bupati nomor 41 tahun 1988, surat keterangan penguasaan dan kepemilikan lahan dari pemilik, kemudian surat pernyataan tidak sengketa itu diketahui oleh RT,berita acara pemeriksaan penguasaan bidang tanah diketahui oleh kelurahan.
Sehingga kembali ditegaskan, aspek kehati-hatian dan profesional dalam beroperasi. Karena itu, semua aspek hukum menjadi pertimbangan matang, administrasi resmi dan legal diselesaikan sebelum beroperasi.
Membuat laporan ke polisi ini dilakukan untuk memperjelas duduk perkara dalam sengkarut masalah lahan yang diklaim pihak lain. ” Biar jelas, nanti dilihat dari aspek hukum mana yang lebih dahulu dokumen surat itu ada, dan siapa pemiliknya, nanti penyidik yang akan melakukan itu dalam melihat kebenaran atas apa yang telah dilakukan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, kerugian kliennya. Ia menyoal nama baik kliennya yang sejauh ini memiliki track record baik. Bisa berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan mitra kerja dan itu dianggap merupakan kerugian yang sangat besar.
Sementara soal pelaporan balik ini, Freanky menyebutkan, bahwa sebagai langkah hukum dan tegas oleh pihaknya untuk membersihkan nama baik perusahaan. Sebab berita tersebut menurutnya sudah tersebar luas.
Meskipun demikian, tetap masih ada kemungkinan mediasi tergantung dengan pembicaraan diinternal perusahaan. “Jadi pada intinya kami tidak melaporkan lembaga tetapi oknum, kan bisa dilihat itu yang memberikan keteranagn di media-media,” tandasnya.
Termasuk soal permintaan untuk stop operasional, pihak KDC menolak permintaan tersebut. Dengan alasan bahwa apa yang diklaim harus bisa membuktikan secara resmi legal dimata hukum.  (//)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT