Bahas Kebun Warga “Disegel” Satgas PKH, Komisi II Gelar RDP

KLIK BORNEO – BERAU. Komisi II DPRD Berau kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka membahas perkebunan warga yang terindikasi masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Berikutnya, disegel Satgas PKH beberapa waktu lalu.

Dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, RDP yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau pada Selasa (15/7/2025) itu dihadiri oleh sejumlah camat dan kepala kampung, OPD terkait, dan sejumlah anggota Komisi II DPRD.

Agus Uriansyah, Anggota Komisi II DPRD Berau memberikan tanggapan yang serius terkait masalah itu. Disampaikannya, masalah PKH itu telah menyita 11 ribu lebih lahan warga. Namun, dirinya mempertanyakan apakah hal itu dilakukan lewat mekanisme yang baik.

“Dalam kurun waktu yang singkat sudah terjadi dua kali Penertiban Kawasan Hutan. Yang pertama itu tanggal 18 Maret. Ini dari Satgas menertibkan 2.996 Ha, terdapat pada HGU PT Jabontara di Kecamatan Batu Putih,” ungkapnya.

“Seiring berjalannnya waktu, terjadi lagi PKH pada 16 Juni 2025 di Kecamatan Segah. Luasnya sangat luar biasa, 10.714 Ha. Yang ingin kami tanyakan apakah kawasan hutan yang ditertibkan ini jauh sebelumnya sudah ada kegiatan?” tanyanya lebih lanjut.

Menurutnya, yang dilakukan Satgas PKH adalah melakukan penertiban tanpa terlebih dahulu menginventarisasi lahan yang menjadi aset pemerintah. Hal itu baginya tentu sangat disayangkan karena hal itu tentu akan memicu munculnya konflik.

“Kalau kami melihat, sudah terjadi baru penertiban. Kenapa ini tidak dievaluasi dipasang plang atau rambu-rambu. Jangan sampai masyarakat menggunakan dulu baru dilakukan penertiban,” tegasnya.

Dengan penyegelan tersebut, Agus meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap masyarakat. Mengingat masalah itu berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat sendiri.

“Jangan sampai hal-hal ini membuat masyarakat seperti peribahasa ‘tikus mati di lumbung padi,'” tandasnya. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT