
KLIK BORNEO – BERAU. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali mendapatkan alokasi bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejumlah Rp 337.600.000.000. Dari jumlah itu DPUPR Berau mendapat porsi terbesar.
Kepala Bapelitbang Berau Endah Ernany Triariani menjelaskan Bankeu Provinsi Kaltim APBD 2025 tersebut terdiri dari Bankeu Non Spesifik sebesar Rp 334.000.000.000 dan Bankeu Spesifik sebesar Rp 3.600.000.000.
“Bankeu Non Spesifik sebesar Rp 334.000.000.000 itu masuk dalam DPA DPUPR Kabupaten Berau Tahun 2025,” ungkapnya kepada Klikborneo.com, Selasa (10/6/2025).
Alokasi Bankeu untuk DPUPR Berau itu, lanjut Endah, akan digunakan untuk 16 item pembangunan. Adapun semua item pembangunan itu yakni pembangunan jaringan irigasi Kampung Sukan dan peningkatan jaringan irigasi Kampung Sukan Tengah.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Pelabuhan Mantaritip, lanjutan rekonstruksi Jalan Bukit Berbunga Kecamatan Sambaliung, rekonstruksi Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Rinding, peningkatan SPAM Singkuang Kecamatan Tanjung Redeb, serta peningkatan dan perluasan SPAM Biatan Lempake Kecamatan Biatan.
Tak hanya itu, alokasi Bankeu tersebut juga digunakan untuk perluasan jaringan perpipaan SPAM Labanan Kecamatan Teluk Bayur, pembangunan jalan jalur utara Pulau Maratua, lanjutan pembangunan Jalan Jalur Dua Kecamatan Biduk-Biduk, dan pembangunan Jalan Jalur Dua Kecamatan Biduk-Biduk.
Lebih dari itu, pembangunan Jalan Kampung Teluk Sulaiman – Kampung Teluk Sumbang, pembangunan Jalan Poros Long Ayan – Long Laai, lanjutan pembangunan Jalan Kampung Teluk Sumbang – Sinondok Landas, lanjutan pembangunan Jalan Singkuang Mantaritip dan lanjutan preservasi Jalan Poros Labanan – Pandan Sari Kecamatan Teluk Bayur.
Sedangkan, Bankeu Spesifik sebesar Rp 3.600.00.000 akan digunakan untuk peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluh pertanian di 10 kecamatan pada DPA DTPHP Berau, pengawasan dengan tujuan tertentu pada DPA Inspektorat Berau.
“Lalu pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat untuk dukungan program percepatan penurunan stunting pada DPA SKPD Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Untuk diketahui, alokasi Bankeu tersebut, telah di administrasikan dalam APBD Berau 2025. Sedangkan, terkait pelaksanaan pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanjanya mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Pergub Kaltim Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran dan Penatausahaan, Pertangungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bankeu. (Elton)