KLIK BORNEO – BERAU. Jumlah tenaga kerja (TK) lokal Berau yang terserap di semua perusahaan yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau sepanjang tahun 2025 lalu, baru mencapai angka 65 persen.
Presentase ini tentu berbeda dengan regulasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang mewajibkan perusahaan memprioritaskan warga lokal dengan target penyerapan minimal 80 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Perluasan dan Penempatan Kerja Disnaker Berau, Dewi Rakhmasari menjelaskan presentase 65 persen itu merupakan capaian rata-rata TK lokal yang bekerja di 236 perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans Berau.
“Total perusahaan ada 236, TK lokal 28.739, dan TK Non Lokal 19.692,” ungkapnya kepada Klikborneo.com, Jumat (30/1/2026).
“Untuk persentase 80 persen di Perda itu lowongan yang harus diakomodir. Namun tetap akan berkorelasi dengan presentasi komposisi,” jelasnya lagi.
Diakuinya, meskipun belum semua perusahaan menyerap minimal 80 persen TK lokal, ada sebagian perusahaan yang sudah memenuhi atau mematuhi presentase yang diamanatkan Perda Nomor 8 tersebut. Sebagian lain yang belum memenuhi presentase itu masih terkendala kualifikasi.
“Ketika perusahaan membuka lowongan kerja, kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan tidak terpenuhi di kabupaten Berau,” terangnya.
Untuk meningkatkan penyerapan TK lokal sendiri, menurutnya, Disnakertrans Berau sudah masif melaksanakan berbagai program yang dibutuhkan. Semua itu dengan tujuan agar calon tenaga kerja yang dilatih sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
Adapun berbagai program yang dilaksanakan selama tahun 2025 tersebut antara lain peningkatan kualitas dan kapasitas calon tenaga kerja baik melalui pelatihan formal dan bersertifikasi maupun pelatihan kewirausahaan.
Selain itu, terdapat juga penyuluhan dan bimbingan jabatan bagi siswa SMK tingkat akhir. Berikutnya, mengoptimalkan fungsi Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam mempersiapkan calon tenaga kerja berbasis penempatan atau sesuai kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
“Lalu mendorong MoU antara perusahaan dengan SMK atau universitas dalam hal penempatan tenaga kerja dan juga dalam program peningkatan kompetensi calon tenaga kerja sesuai kebutuhan,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi