KLIK BORNEO – BERAU. Badan Pengawas (Bawas) Mahkmah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) memastikan tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb tak terbukti menerima suap dalam perkara Nomor 18 tentang sengketa tanah warisan.
Hal itu disampaikan Ketua PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong kepada wartawan, Rabu (3/9/2025). Tiga hakim yang tak terbukti menerima suap itu yakni Lila Sari (LS) yang juga merupakan Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Rudi Haposan (RH), dan M. Ansar Nasution (MAN).
Disampaikannya, MAN diputuskan tidak terbukti menerima suap sesuai surat Nomor 3023/BP/KP.8.1/VII/2025. PN Tanjung Redeb juga sudah sudah menerima surat tembusan terkait putusan itu.
“Kami sudah menerima tembusannya, dari hasil pemeriksaan Bawas menyatakan MAN tidak terbukti,” ungkapnya.
Diakuinya, MAN sendiri saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai hakim di PN Tanjung Redeb. MAN sudah bertugas di Pengadilan Tinggi Samarinda. Namun, pihaknya tetap berkewajiban menyampaikan hasil pemeriksaan Bawas terhadap MAN tersebut.
“Karena dia pernah bertugas di PN Tanjung Redeb. Dengan hasil ini, maka ketiga majelis hakim yang menangani perkara nomor 18 dinyatakan tidak terbukti,” jelasnya.
Dengan tidak terbuktinya dugaan penerimaan suap itu, lanjut Jhon, tiga hakim itu dengab sendirinya tidak melanggar kode etik seperti yang dituduhkan. Berikutnya, akan dipulihkan nama baiknya.
“MAN juga dipulihkan nama baiknya dan dibebaskan dari segala tuduhan,” tegasnya.
Meskipun para hakim tak terbukti bersalah, tambah John, pihaknya tetap berkomitmen menjaga integritas jajaran PN Tanjung Redeb. Jhon pun mengaku rutin mengingatkan seluruh hakim maupun pegawai untuk menjunjung tinggi etika dan menjauhi tindakan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum.
“Hampir setiap bulan saya menekankan kepada seluruh hakim dan pegawai agar selalu menjaga integritas serta memperhatikan rambu-rambu dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (Elton)