BERAU.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau diketahui belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk para investor.
Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran menjelaskan, pemberian insentif dan kemudahan investasi itu sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
“Untuk daerah kita belum ada regulasi. Makanya berdasarkan PP 24 ini, Pemda membuat Perda yang kemarin diparipurnakan,” ungkapnya, Jumat (12/7/2024).
Disampaikannya, mengingat belum adanya regulasi sebagai dasar acuan itu, berbagai tawaran insentif dan kemudahan penanaman modal akhirnya belum bisa berjalan. Walaupun, banyak sekali kemudahan yang dapat diberikan sesuai amanat PP yang ada.
“Pemberian insentif dapat berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; serta bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah,” imbuhnya.
“Tak hanya itu pemberian insentif juga dapat berupa bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah, serta pemberian pinjaman yang rendah,” sambungnya lagi.
Sesuai PP yang ada, tambah Nanang, masyarakat dan investor dapat memperoleh lebih dari satu bentuk insentif sesuai penilaian dari tim yang dibentuk oleh kepala daerah, dalam hal ini bupati. Namun, pemberian itu juga diberikan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
“Pertimbangan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Ditambahkannya, selain kemudahan insentif terdapat juga kemudahan penanaman modal yang diberikan antara lain, berupa penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi.
“Tak hanya itu terdapat juga pemberian bantuan teknis juga penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, pemberian kemudahan akses pemasaran produksi, dan banyak lagi kemudahan lainnya,” paparnya.
Diakuinya, saat ini pihaknya menanti agar regulasi yang telah diparipurnakan dalam Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu itu segera disahkan, berikutnya diimplementasikan.
“Harapan kita segera disahkan. Karena BPK RI juga sudah lakukan audit dan temukan kita di daerah belum miliki perda itu. Tentu juga regulasi itu perlu disahkan karena bermanfaat untuk kita di daerah,” tandasnya. (Elton)