Belum Ada Kepastian, Disnaker Sarankan Pensiunan PT KN Tuntut Haknya Lewat Jalur Hukum

930 x 180 AD PLACEMENT

KLIK BORNEO – BERAU. Hak ratusan pensiunan PT Kertas Nusantara (PT KN) berupa sisa gaji (outstanding/OS) dan pesangon dipastikan belum dibayar hingga saat itu. Karena itu, Disnakertrans Berau menyarankan agar proses penyelesaiannya melewati jalur hukum.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Berau, Sony Perianda menjelaskan proses hukum mesti dipilih mengingat tuntutan para pensiunan selama ini belum menemukan kejelasan. Karena itu, menurutnya, persoalan sisa upah dan pesangon harus ditempuh lewat jalur hukum.

“Selama ini kalau kita lihat kan lewat negosiasi, masih bersifat kekeluargaan. Dan itu tidak terlalu pasti. Biar pasti sebaiknya ke ranah hukum saja,” ungkapnya kepada Klikborneo.com, Kamis (24/5/2025).

Diakuinya, memang perusahaan telah menegaskan bahwa pembayaran outstanding akan dilakukan sebelum produksi berjalan. Namun, surat yang dikeluarkan perusahaan tidak memberikan kepastian berapa nominal yang akan diterima pensiunan.

930 x 180 AD PLACEMENT

“Surat itu kan tidak ada rincian. Jangan sampai kemudian yang hari ini masih diberi Rp 1 juta per bulan hanya dinaikkan Rp 500 ribu. Kan bisa saja,” bebernya singkat.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Pensiunan Karyawan PT KN, Sabrin menjelaskan hingga saat ini ratusan pensiunan PT KN belum mendapat kepastian terkait pembayaran sisa gaji dan pesangon tersebut.

Padahal, menurutnya, perusahaan pernah berjanji akan memberikan uang kepada para eks karyawan sejumlah Rp 3 juta/ bulan hingga pesangon dicairkan sepenuhnya. Namun, hal itu tak kunjung juga direalisasikan hingga saat ini.

“Kami sudah tiga kali lakukan demo, ke Disnakertrans, ke Kantor Bupati, ke perusahaan di Mangkajang. Tapi belum ada hasil yang jelas,” paparnya.

930 x 180 AD PLACEMENT

“Malah kami diberi Rp 500 ribu per tiga bulan. Dan Rp 1 juta. Itu tanpa kesepakatan dengan kami. Itu mana cukup buat kebutuhan, pendidikan anak, dan biaya kesehatan,” sambungnya.

Ditegaskannya, para pensiunan tidak menuntut pembayaran pesangon sepenuhnya. Mengingat saat ini perusahaan masih dalam tahap pembenahan. Namun, pihaknya hanya meminta agar tiap bulan mereka dapat menerima dana sejumlah Rp 3 juta.

“Sambil menunggu sampai perusahaan beroperasi lagi di 2026, Rp 3 juta hanya untuk pemenuhan hidup,” jelasnya.

Ditambahkannya, ke depan pihaknya tidak akan melakukan demonstrasi lagi. Berikutnya, mendukung secara penuh beroperasinya kembali perusahaan. Namun, dengan harapan hak-hak para pensiunan tidak diabaikan.

930 x 180 AD PLACEMENT

“Kami sudah bersurat juga ke DPRD dan kami juga menunggu untuk hearing bersama dewan. Mungkin sekitar Bulan Agustus,” terangnya.

Pjs Direktur Umum PT KN, Ikhwan Amirudin dalam Surat Nomor: 087/KN/JKT/IV/2025 tertanggal 11 April 2025 menjelaskan perusahaan sangat menghargai berbagai upaya pensiunan dalam menuntut hak-haknya.

Namun, saat ini perusahaan masih fokus pada progres pembenahan atau revamping pabrik, penggantian, dan perbaikan mesin-mesin serta sarana dan prasarana pabrik. Revamping itu diharapkan dapat selesai pada 2025 ini. Sehingga pada awal tahun 2026 pabrik sudah dapat beroperasi dan karyawan dapat kembali bekerja.

“Sesuai progres yang direncanakan insyaallah penyelesaian outstanding pensiunan dapat segera dilaksanakan. Meskipun demikian kami berupaya agar dapat menyelesaikan outstanding pensiun sebelum produksi,” tandas Ikhwan dalam surat itu. (Elton)

930 x 180 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT