KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) terus mendorong peningkatan status masyarakat adat menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA). Agar pengakuan sebagai MHA ini absah, aturan yang berlaku harus dipenuhi.
Sekretaris DPMK Berau, Sudirman, menjelaskan saat ini Pemkab Berau belum memiliki Perda terkait MHA tersebut. Namun, pihaknya tetap mengacu pada regulasi nasional dan provinsi yang sudah ada, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025.
“Pada prinsipnya kami di DPMK Berau tetap berproses sebagaimana Permendagri dan Pergub Kaltim yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ungkapnya.
Disampaikannya, masyarakat adat yang ingin mendapatkan status MHA wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun faktual, yang selanjutnya akan melalui proses verifikasi, peninjauan lapangan, hingga validasi oleh tim terkait.
“Maka dari itu, masyarakat-masyarakat yang ada perlu diakui di setiap daerah dengan memenuhi persyaratan dalam peraturan yang berlaku. Setelah itu dilakukan verifikasi, peninjauan lapangan, dan validasi apakah yang disampaikan benar-benar sesuai atau tidak,” jelasnya.
Apabila seluruh tahapan tersebut terpenuhi, lanjutnya, pemerintah akan memberikan pengakuan resmi terhadap komunitas adat tersebut sebagai MHA.Berikutnya, Pemkab Berau akan menunjukkan komitmennya untuk tetap melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Walaupun Berau belum memiliki Perda, kami tetap mengikuti Pergub Kaltim untuk melindungi masyarakat adat. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap warisan budaya dan identitas lokal,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Berau saat ini memiliki lima komunitas adat yang telah mengajukan pengakuan sebagai MHA. Lima komunitas itu yakni Komunitas Adat Kampung Dumaring, Komunitas Adat Dayak Ahi Kampung Tembudan, Komunitas Adat Dayak Kenyah Lepok Kampung Tepian Buah, Komunitas Adat Long Lemsa Kampung Merasa, dan Komunitas Long Elnuk di Kampung Long Lanuk. (Elton)