Berau Kekurangan Penghulu ASN, Hanya 1 di Tiap Kecamatan

KLIK BORNEO – BERAU. Kekurangan penghulu berstatus ASN di Kabupaten Berau menjadi tantangan tersendiri bagi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau. Terutama dalam menghadapi tingginya frekuensi nikah saat ini.

Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiono menjelaskan jumlah penghulu berstatus ASN untuk 13 kecamatan di Berau hanya berjumlah 13 orang. Itu berarti, setiap kecamatan hanya memiliki 1 penghulu yang aktif.

“Sebenarnya ada lagi 3 tiga CPNS. Sehingga totalnya 16. Tapi yang benar-benar bisa menjalankan tugas kepenghuluan saat ini hanya 13 orang,” ungkapnya.

Secara ideal, lanjutnya, kecamatan dengan frekuensi pernikahan tinggi seharusnya memiliki lebih dari satu penghulu. Seperti di Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur.

“Seperti di daerah perkotaan itu minimal dua atau tiga penghulu, karena wilayahnya luas dan peristiwanya cukup banyak,” jelasnya.

Namun, kenyataannya saat ini rata-rata setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di Berau hanya memiliki satu penghulu. Tiga CPNS yang ada pun belum dapat diberikan kewenangan penuh untuk melaksanakan tugas kepenghuluan, termasuk menikahkan pasangan.

“Untuk melakukan aktivitas kepenghuluan belum bisa, karena harus melalui pelatihan dan sertifikasi. Sekarang tidak boleh menikahkan tanpa ada sertifikasi,” terangnya.

Adapun ketiga CPNS tersebut masih dalam tahap mengikuti prosedur dan belajar bersama penghulu yang sudah ada. Mereka hanya sebatas membantu, tanpa memiliki kewenangan melakukan proses akad nikah.

“Kalau prosesnya lancar, mungkin sekitar bulan lima tahun ini mereka sudah bisa diangkat menjadi PNS. Tapi sekarang masih dalam persiapan,” bebernya.

Diakuinya, pada tahun sebelumnya Kemenag Berau telah mengusulkan sembilan formasi CPNS penghulu. Dengan harapan, setiap KUA di Berau minimal memiliki dua penghulu untuk mengantisipasi tingginya beban kerja.

“Maunya kita tiap KUA dua orang. Tahun lalu kita usulkan sembilan, tapi secara nasional kita hanya dapat tiga formasi,” paparnya.

Seluruh CPNS yang diterima berasal dari luar daerah, tepatnya dari Kalimantan Tengah. Hal ini tak lepas dari ketatnya persyaratan untuk menjadi penghulu.

“Sekarang syaratnya minimal sarjana syariah, hukum keluarga. Dulu sarjana pendidikan masih bisa. Tapi sekarang harus linier, harus dari disiplin syariah,” terangnya.

Dengan keterbatasan tersebut, penghulu harus mampu mengatur jadwal dengan baik, terutama di wilayah perkotaan. Dalam sehari, satu penghulu bisa menangani hingga lima pernikahan.

“Sehari maksimal lima. Itu pun tidak boleh molor. Kalau molor, kasihan yang di belakang karena pencatatan juga dibatasi satu hari segitu,” tandasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT