Bupati Sebut SK Palsu, Bodoh dan Khianat

KLIK BORNEO – BERAU. Masalah penyesuaian tarif air di Perumda Air Minum Batiwakkal, kian menyita perhatian publik pasca Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengaku tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Berau terkait penyesuaian tarif yang saat ini tengah beredar luas di masyarakat.

Lantaran tak pernah menandatangani SK yang lengkap dengan angka-angkanya, Bupati Sri lalu dengan tegas menyampaikan bahwa SK tertanggal 29 September 2024 tersebut, palsu. Apalagi, kemunculan SK tersebut terjadi saat dirinya tengah menjalani cuti Pilkada. Alhasil, penyesuaian tarif yang sudah mulai berlaku sejak awal Januari tahun ini, ditunda.

“Saya tidak tahu siapa yang membuat surat ini. Bisa jadi orang ini bodoh atau berkhianat. Sehingga itu adalah surat palsu yang sengaja diedarkan untuk memprovokasi masyarakat,” ungkapnya, Senin (06/01/2024).

Merespon jawaban Bupati Sri terkait SK palsu yang tengah beredar luas dan keputusan penundaan penyesuaian tarif tersebut, Direkrut Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman, saat ditemui wartawan Klikborneo.com, Senin (6/01/2024) menjelaskan dirinya tidak paham terkait SK tersebut.

“Itu mungkin tanya ke bagian hukum, apakah memang seperti itu. Tapi statement dari bupati jelas itu hoaks kata beliau. Yang dibilang hoaks itu surat yang ditandatangani beliau itu,” jelasnya.

Meskipun Saipul menegaskan bahwa SK tersebut palsu, dirinya menegaskan bahwa sebelumnya, penyesuaian tarif yang dilakukan pihaknya sudah disetujui Dewan Pengawas (Dewas) dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.

“Saya sudah komunikasi dengan Dewas PDAM. Tindaklanjuti sesuai ketentuan,” beber Saipul.

Lanjut Saipul, penyesuaian tarif itu dilakukan mengingat sudah ada peraturan bupati (Perbup) yang terbit pada Juli 2024 lalu.

“Jadi, kami bergeraknya tidak sembarangan. Kami, arahan dari KPM juga. Tidak mungkin PDAM bergerak tanpa ada arahan. Jadi memang prosesnya sudah lama sekali,” ujarnya.

“Lalu, peraturan bupati terkait penyesuaian itu ada. Cuma Juli kalau tidak salah ditandatangani beliau. Cuma, SK-nya sendiri bisa ditandatangani sekarang, bisa dua bulan lagi, bisa ditandatangani dua tahun lagi,” sambungnya.

Ditegaskannya, penyesuaian tarif dan kemunculan Perbup itu dilakukan mengingat sejak 2011 lalu PDAM Berau belum pernah melakukan penyesuaian. Hal itu kemudian mendapat teguran dari pemerintah provinsi.

“Jadi, kita tentu nggak bisa sembarangan menuduh PDAM bahwa PDAM bergerak di luar prosedur. Karena PDAM bergerak atas persetujuan Dewas dan KPM,” tegasnya.

Pasca munculnya Perbup dan arahan dari Bupati Sri, diakui Saipul, pihaknya lalu berkomunikasi dengan Dewas untuk menindaklanjuti perintah penyesuaian itu. Berikutnya, melakukan penyesuaian sesuai prosedur yang ada.

“Jadi, ini sudah sesuai ketentuan. Ini sudah perbupnya. Yang hoaks itu SK yang beredar itu. Kemudian beliau menggunakan istilah pending atau penundaan. Kalau ada penundaan ada SK-nya yang ditunda,” imbuhnya.

“Untuk penundaan, tentu kita siap menindaklanjuti. Bagaimana perintah beliau ya kita lakukan penyesuaian sesuai perintah beliau itu. Kita tidak ada pilihan lain karena beliau KPM,” tambahnya.

Menanggapi media ini terkait penundaan yang disampaikan Bupati Sri entah berdampak pada pengembalian uang kepada para pelanggan yang telah ditagih pihak PDAM pasca penyesuaian tarif baru itu berlaku, Saipul menjelaskan agar melihat hal itu kasus per kasus. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT