Ruben, Salah seorang buron yang masuk daftar DPO yang ditangkap Kejari di tahun 2023 lalu. Ruben terpidana kasus korupsi tahun 2006 yang menjad buronan Kejaksaan sejak 2011 akhirnya ditangkap dan di masukan di Rutan Tanjung Redeb.
BERAU. Setelah buron sejak 2011, terpidana Ruben Tumade akhirnya dieksekusi. Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4T) di Berau ini dijemput paksa di DKI Jakarta. Sempat dititipkan di Rutan Salemba, kini terpidana Ruben sudah ditahan di Rutan Tanjung Redeb.
Ruben, seperti dijelaskan pihak Kejari Berau sebagai pelaksana proyek atau direktur CV Direktur Rosila yang mengerjakan proyek P4T tersebut. Kajari Berau R Hari Wibowo melalui kasat Intel Kejari Berau Dedi menjelaskan, Ruben sudah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Berau sejak tahun 2011 lalu.
Penangkapan terpidana dilakukan pada Jumat (1/12/2023) sekitar Pukul 19.30 WIB, bertempat di Perumahan Cempaka Putih Tengah Nomor 27 D/2, RW.008, RT.007, DKI Jakarta.
“Jadi saat ditangkap, status yang bersangkutan sebagai terpidana,” ujarnya. Melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur , PRIN.OPS-05/O.4/Dti.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Tim Pencarian dan Penangkapan DPO.
Sesuai dengan prosedur penangkapan terhadap DPO terlebih dahulu disampaikan surat-surat yang dibawa pihak kejaksaan,menanyakan identitas serta menyampaikan putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini.
“Saat dibacakan terpinda mengakui bahwa benar identitas itu dirinya dan mengaku siap dieksekusi dan dilakukan penahanan,” jelasnya lagi.
Dedi menjelaskan, awal mula kasus korupsi ini pada proyek pembangunan pemukiman transmigrasi pada Kegiatan Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) yang berlokasi di kampung Sukan Tengah, tepatnya di SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung. Proyek itu ada pada tahun 2006 silam.
Pelaksana kegiatan atau kontraktor seharusnya melaksanakan kegiatan pembuatan rumah transmigrasi, sesuai kontrak kerja namun tidak dilaksanakan. Sehingga dalam hal ini negara mengalami kerugian sebesar Rp. 268.959,768,84.
Amar putusan, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Sementara terdakwa lainnya Algusmi Wandi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.
Ruben, usa putusan tersebut diketahui melarikan diri. Tetapi pihak Kejaksaan tidak pernah berhenti melakukan pencarian terhadap terpidana Ruben.(//)