Banyak yang Belum Tahu Biaya Akomodasi dan Transportasi ke PHI Ditanggung Pengusaha
KLIK BORNEO – BERAU. Minimnya sosialisasi terhadap bunyi pasal 51 ayat (6) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, menyebabkan banyak pihak belum mengetahui bahwa biaya akomodasi dan transportasi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda ditanggung oleh perusahaan. Persoalan itu menguak ke permukaan ketika diangkat kembali oleh […]










