Cegah Kerusakan Ekosistem Laut, Subroto Imbau Nelayan Hentikan Penggunaan Bahan Peledak

KLIK BORNEO – BERAU. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto mengimbau nelayan di Kabupaten Berau untuk tidak lagi menggunakan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan laut.

Menurutnya, pengunaan bahan peledak atau bom ikan tersebut dilarang tidak hanya karena melanggar aturan tetapi juga karena berdampak serius terhadap kelestarian ekosistem laut.

“Bom ikan itu tidak boleh. Kami pun terus membicarakan terkait pengawasan, tapi itulah masyarakat nelayan yang keluar dengan perlengkapan pancing dan yang lainnya kan kita tidak tahu aktivitasnya di tengah laut,” ungkapnya.

Disampaikannya, penggunaan bom ikan sangat merugikan lingkungan laut karena dapat mematikan berbagai jenis ikan tanpa terkecuali, termasuk ikan-ikan kecil yang seharusnya masih memiliki kesempatan untuk berkembang biak.

“Jadi, kami mengimbau masyarakat yang masih menggunakan bom ikan untuk tidak digunakan lagi. Apalagi bom ikan ini bisa membuat seluruh ikan baik besar maupun kecil ikut mati. Lama-kelamaan kan bisa membuat laut kita habis,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Subroto, upaya pengawasan di wilayah perairan tidak berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Sebaliknya, berada di bawah kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur.

Hal tersebut tentu menjadi salah satu faktor yang membuat pengawasan di tingkat daerah menjadi tidak maksimal. Karena itu, upaya pencegahan dini seperti penggunaan bahan peledak harus segera dihindari.

“Kami kesulitan karena memang pengawasannya berada di bawah Dinas Kelautan Provinsi (DKP) Kaltim, bukan lagi Diskan Berau,” terangnya.

Diakuinya, memang saat ini telah terdapat unit pengawasan seperti posko atau UPTD yang menjalankan tugas pemantauan di wilayah perairan. Namun, UPTD tersebut masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana.

“Saya telah mendengar ada seperti posko atau UPTD yang melakukan pengawasan, namun mereka kekurangan dari sarana dan prasarana,” tandasnya. (Adv)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT