Curigai Istri Selingkuh, Kamarudin Keroyok Wendi

Kamarudin dan anaknya Faisal Saputra diamankan polisi setelah mengeroyok seorang pemuda bernama Wendi yang dituduh selingkuh dengan istri pelaku Kamarudin.
930 x 180 AD PLACEMENT

BERAU. Seorang pemuda babak belur setelah dihajar bapak dan anak di Kecamatan batu Putih, Kabupaten Berau. Pelaku emosi karena mencurigai korban ada main serong dengan istrinya. Pelaku lebih dulu mendatangi kediaman korban, kemudian mengajak ke rumahnya.

Setibanya di rumah pelaku, korban langsung diinterogasi oleh pelaku bernama kamarudin (39). Menurut keterangan kapolsek Biduk-biduk, Iptu Suradi, kasus penganiayaan ini, bermula dari kecurigaan pelaku terhadap istrinya.

Namun tidak diterangkan gerak gerik istrinya yang membuat Kamarudin curiga. Hanya saja, pada Rabu (22/5/2024) malam, pelaku mendatangi kediaman korban Wendi sekira pukul 20.00 Wita di base camp Divisi 2 Sungai Jantui  PT Jabontara Eka Karsa,RT 05 Kamp.Batu Putih Kecamatan Batu Putih.

Pelaku dan korban sama-sama bermukim di base camp tersebut. Menurut keterangan Kapolsek Biduk-biduk, Iptu Suradi,pelaku mengajak wendi ke rumah pelaku pada malam itu. “Sampai di rumah pelaku, kemudian menginterogasi korban,” ungkapnya.
Pelaku menanyakan perihal kecurigaannya. Kamarudin menanyakan soal pelaku mencurigai bahwa korban selingkuh dengan istri pelaku. “Tetapi korban membantah dan tidak mengakuinya karena korban memang tidak ada hubungan asmara dengan istri pelaku atau selingkuh,” terang Suradi.
Mendengar penjelasan Wendi, pelaku langsung emosi dan menyerang korban membabi buta. Pelaku bersama anak kandungnya faisal Saputra memukul dan menendang dengan menggunakan tangan kosong dan kaki.
Korban terkena serangan bagian muka sebelah kiri, mata sebelah kanan dan pada dahi serta tulang ekor. Tidak hanya itu, pelaku juga melempar korban dengan menggunakan aki sepeda motor 12 ampere yang mengenai pinggul korban sehingga korban merasakan kesakitan pada saat berdiri.
“Pipi kiri korban lebam dan mata sebelah kanan dan kiri korban memar atas terjadinya pengeroyokan tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-biduk untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya lagi.
Korban sempat dirawat di Puskesmas Batu Putih akibat luka yang dialaminya. Atas tindakannya, pelaku diancam dengan  pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan. (am)

930 x 180 AD PLACEMENT

930 x 180 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT