Dapat Perintah Pusat, Bawaslu Berau Siap Periksa Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan

KLIK BORNEO – BERAU. Kasus Mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Berau yang diduga melanggar aturan Mendagri menjelang Pilkada Berau 2024, dipastikan telah dilimpahkan oleh Bawaslu RI ke Bawaslu Berau untuk diproses lebih lanjut. Hal itu dibenarkan ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana.

“Kami tadi malam, Senin (18/9/2024), pukul 21.00 WIB itu kami menerima pelimpahan wewenang dari Bawaslu Republik Indonesia (RI) terkait kasus itu atas pelapor Muhammad Andi Alfian,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini, Selasa (19/9/2024).

Disampaikannya, kasus mutasi jabatan yang diduga turut melanggar pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut diperiksa lebih lanjut Bawaslu Berau mengingat laporan dugaan pelanggaraannya telah memenuhi syarat formil dan material.

“Setelah menerima laporan tentunya Bawaslu RI sudah mengkaji laporan tersebut dan tentunya yang kami terima itu sudah terpenuhi syarat formil dan materialnya. Kalau tidak terpenuhi artinya laporan gagal,” tegasnya.

Setelah menerima pelimpahan wewenang dari Bawaslu RI tersebut, lanjutnya, pihaknya akan menggelar rapat pleno. Selanjutnya, melakukan kajian, penelusuran, dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan rapat pleno tadi malam juga untuk menindaklanjuti pelimpahan dari Bawaslu RI tersebut. Dan hari ini kita sudah mulai jalan untuk pengkajian-pengkajian dan penelusuran-penelusuran,” bebernya.

Diakuinya, laporan dugaan kasus mutasi jabatan tersebut berpotensi melanggar tindak pidana dan administrasi. Karena itu, untuk laporan pidana khususnya, pihaknya akan melibatkan sentra Gakkumdu dalam pemeriksaan tersebut.

“Satu kali 24 kami akan proses karena ini laporannya terkait pidana dan administrasi. Jadi untuk pidananya, ada tiga lembaga di dalamnya untuk mengkaji laporan tersebut, ada kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu. Dan untuk administrasinya ini prosesnya masih berjalan,” imbuhnya.

Tak hanya dikaji bersama sentra Gakkumdu, tegas Ira, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat seperti pelapor, saksi-saksi, dan terlapor dalam hal ini Calon Bupati Petahana, Sri Juniarsih Mas.

“Insyaallah lima hari kalender kita sudah mendapatkan titik terang dari hasil-hasil klarifikasi yang akan kami lakukan nanti. Mulai hari ini pidananya akan kita bahas di sentra Gakkumdu dan administrasinya sambil jalan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kemendagri melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ telah mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada agar tidak melakukan mutasi jabatan enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT