BERAU. Didesak himpitan ekonomi, seorang residivis berinisial SL (30) kembali beraksi. Kali ini melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Namun aksinya terhenti setelah diringkus jajaran Satreskrim Polres Berau. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku. Selan SL, polisi juga meringkus rekannya yakni FL (20).
Dihadapan awak media, Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika didampingi, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, pelaku beraksi pada Desember lalu sebanyak 5 kali. Di awal tahun, keduanya juga kembali beraksi yakni Selasa (2/1) lalu sekitar pukul 18.00 Wita. Aksi pelaku ini terhenti setelah ditangkap di kediamannya, Jalan Limunjan Kecamatan Sambaliung.
“Telah diamankan lima barang bukti berupa lima unit kendaraan roda dua yang disembunyikan di rumah tersangka,” ungkap Wakapolres. Dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, satu dari 2 pelaku tersebut residivis yakni SL dengan kasus berbeda. “Kasus yang pertama adalah pencurian tahun 2017 dan kasus Narkotika pada tahun 2019,” tuturnya.
Saat akan ditangkap, polisi mendapatkan perlawanan dari pelaku. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi pelaku dengan timah panas. “Untuk mengatasi kedua tersangka kembali melakukan perlawanan, kami mengambil tindakan terukur,” tegasnya.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi tugas saat mengincar kendaraan yang tidak dikunci stang.
“Prosesnya, FL sebagai bertugas untuk mengamati situasi, ketika dirasa aman SL bertugas untuk mendorong motor untuk menjauh dari lokasi pencurian. Setelah itu SL menyambung dua kabel untuk menghidupkan motor hasil curiannya,” jelasnya.
Kemudian, dari pengakuan tersangka, alasan mereka melakukan aksi tersebut untuk kebutuhan ekonomi. Kepada para tersangka, dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 (1) dan (3) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara. “Keduanya saat ini tengah mendekam di Rutan Mapolres Berau,” tandasnya(//)