KLIK BORNEO – BERAU. Anggota DPRD Berau, Elita Herlina meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau untuk dapat membantu kampung dalam mengelola Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Bantuan itu, menurut Elita yang juga politisi Partai Golkar ini dapat dilakukan melalui pemberian pelatihan, bimbingan teknis (Bimtek), dan sebagainya kepada aparatur kampung yang dipercaya untuk mengelola BUMK.
Semua bantuan itu, lanjutnya, sangat penting bagi kampung untuk dapat mengelola BUMK secara mandiri dan profesional. Berikutnya, dapat meningkatkan penghasilan kampung secara maksiml.
“Pembangunan di suatu kampung tidak bisa berjalan maksimal apabila hanya bergantung pada anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK). Karena itu, perlu didukung dengan pembentukan BUMK,” ungkapnya.
“BUMK ini harus ada. Ini sebagai tindak lanjut dari Raperda Perubahan atas Perda Berau Nomor 3 tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berlanjutan untuk diubah menjadi Perda Berau tahun 2023,” sambungnya.
Diakuinya, saat ini sudah ada banyak kampung yang mulai membangun BUMK-nya, seperti Kampung Long Lanuk, Labanan Makarti dan Sukan. Karena itu, kampung lain pun diharapkan dapat mencontohi kampung itu. Berikutnya, perlu dibantu dari sisi manajemen yang baik agar BUMK dapat berjalan baik.
“Misalnya, limbah perkebunan dapat datangkan keuntungan ekonomi yang besar bila dikelola oleh aparatur yang profesional. Nah, ini tugas dinas terkait untuk bisa terlibat lebih jauh,” terangnya.
Selain bantuan teknis dan mekanis, secara regulasi, tambahnya, upaya pembentukan BUMK itu harus didukung oleh pemerintah daerah dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menjamin keberlanjutan dan kemandirian BUMK tersebut.
“Di mana segala izin usaha perkebunan, izin usaha budidaya, dan izin usaha pengelolaan semua dinamakan perizinan usaha ada di situ. Dan ini dapat menjadi landasan hukum perizinan BUMK itu,” tandasnya. (Adv/Elton)